H.Nurjen : Surat Permohonan THR Desa Gembong Terhadap Pengelola Limbah Sudah Sesuai Mufakat Bersama

- Penulis

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Permohonan pengajuan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengelola limbah oleh Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang sudah melalui mufakat bersama.

Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja H.Nurjen mengatakan, bahwa ini memang inisiatif bersama antara pemerintah desanya dengan perangkat desa, rekan rt, rw, beserta lembaga untuk mengeluarkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) untuk perangkat desa dan dan jajaran PKK serta lainnya.

“Secara hukum, surat permohonan untuk idul fitri yang kami lakukan tidak melanggar, karena kami masyarakat sipil sebagai perangkat desa, bukan aparatur sipil negara (ASN),”katanya, Selasa (04/05/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H.Nurjen juga menuturkan bahwa momentum idul fitri ini sangat di butuhkan oleh aparatur desanya, dan adanya tempat limbah yang ada di desa gembong merupakan atas dasar rekomendasi dari pemerintah desa dalam hal pengelolaan

“Segala kegiatan limbah yang ada di desa kami atas izin Pemdes Gembong, jadi wajar jika kami melakukan surat permohonan, dan hal itu tidak ada unsur paksaan serta nilai nominal dalam surat tersebut,”imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa perangkat desa tidak di gaji oleh pemerintah seperti ASN, dan dirinya juga menilai bahwa pengajuan surat permohonan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar hukum.

“Pak Sekcam sih tadi memerintahkan saya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut, namun saya harus berkoordinasi kembali dengan perangkat desa, BPD serta para RT dan RW,”tukasnya.

Senada, Ketua BPD Desa Gembong Ujang Supandi mengatakan bahwa kegiatan pengajuan permohonan THR sudah berlangsung sejak lama sebelum pemerintahan desa sekarang, dan sebelumnya pengelola limbah pun sudah dipanggil untuk berkomitmen untuk membangun desa, namun hal tersebut tidak mencuat dan berpolemik seperti ini.

”Baru tahun ini pengajuan permohonan THR gaduh seperti ini, dan pengajuan permohonan THR tersebut karena kondisi kami selaku BPD dan para RT dan RW belum menerima insentif dari pemerintah pusat maupun daerah, jadi hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Gembong melakukan hal tersebut.

Lebih jauh Ujang Mengatakan, bahwa sebelum melakukan hal tersebut, Pemdes Gembong juga terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan BPD dan forum RT dan RW, sehingga menjadi mufakat bersama.

“Permohonan bantuan THR kepada pengelola limbah adalah keputusan bersama, jadi jika Pak Kades di panggil oleh pemerintah Kabupaten Tangerang kami siap ikut mempertanggungjawabkannya, “tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Forum RT Desa Gembong Cecep Sumadi juga mengatakan, bahwa dirinya membenarkan jika sebelum melakukan pengajuan permohonan THR, Pak Kades dan semua aparatur desa telah bermusyawarah dahulu, dan kesepakatan muncul untuk melakukan hal tersebut.

“Kami pak dari bulan januari 2021 hingga sekarang belum mendapatkan insentif dari pemerintah, jadi untuk mengatasi kekurangan tersebut, maka kami sepakat dan mempersilahkan Pemdes Gembong melakukan pengajuan surat permohonan bantuan THR sejauh tidak memaksa dan tidak ada nominal,”jelas dia.( Ris/mad)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru