Penabanten.com, Tangerang- Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan 4.000 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat di Puspem Kota Tangerang, Rabu, (10/04/2019). Gubernur Wahidin Didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Andi Tanri Abeng, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wakil Walikota Syahrudin.
Dalam sambutannya Gubernur Wahidin Halim mengatakan, pembuatan seritifikat di era pemerintahan sekarang lebih cepat dan gratis dibandingkan dulu.
“Masyarakat mendapatkan sertifikat ini saya rasakan empat setengah tahun ini. Dulu pembuatan sertifikat gak selesai dua bulan sampai tiga bulan, uangnya diambil tapi sertifikat gak pernah jadi,” kata Gubernur.
Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan rangkaian realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari program kerja Presiden Jokowi-JK. Prosesnya melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang, ditindaklanjui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada warga. Gubernur juga berpesam agar sertifikat tanah ini dijaga sebaik-baiknya.
“Jadi jangan serta merta punya tanah langsung di ‘pesantrenkan’ di bank, harus dilihat dari fungsi dan manfaatnya. Sehingga kita bisa mensyukuri nikmat Allah dengan kita memiliki tanah,” pesannya.
Baca Juga : Gubernur Banten Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Revitalisasi Kawasan Banten Lama
“Sekali lagi kita harus tau berterima kasih kepada pemerintah yang berjuang betul untuk kepentingan rakyat,” sambungnya.
Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Banten Andi Tanri Abeng mengatakan, program pembuatan sertifikat tanah ini bertujuan untuk menghidari terjadinya konflik lahan karena kepemilikan tanah di tengah-tengah masyarakat. Penyerahan sertifikat ini juga, menurutnya sebagai wujud dan bukti konsistensi pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesian yang berujung ke persoalan sengketa lahan.
“Untuk Kota Tangerang hari ini kita membagikan sebanyak 4.000 sertifikat,” kata Andi
Ia menyebutkan, pada tahun 2019 pihaknya menargetkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Provinsi Banten sebanyak 272.000 bidang tanah dan khusus untuk di Kota Tangerang tahun 2019 ini hanya sekitar 20.000.
“Di Kota Tangerang ini adalah tahun terahir kita untuk melaksanakan PTSL, karena kita harapkan di Kota Tangerang sudah lengkap terpetakan tahun ini,” Sebut Andi.
Sumber : Peliputanprovinsibanten