Gubernur Banten Keluarkan SK PSBB, Kabupaten Serang Belum Berlakukan PSBB

- Penulis

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Kabupaten Serang – Penerapan Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui SK NOMOR 443/Kep.209-Huk/2020 TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI PROVINSI BANTEN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) untuk 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten.

Meningkatnya penyeberan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil langkah untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Corona virus disease ( Covid-19 ) di Provinsi Banten dengan cara memberlakukan nya sistem Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten, Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang tadinya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya ( Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Dan Kabupaten Tangerang ) Kini ditetapkan menjadi 8 Kabupaten/Kota untuk melakukan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Dimintai tanggapannya perihal pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Serang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, Senin (07/09/2020) mengatakan saya baru dapat info barusan selanjutnya akan disampaikan ke ketua atau sekretaris gugus tugas kabupaten Serang karena pelaksanaan psbb memerlukan koordinasi berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

saat ditanya apakah sudah berlaku PSBB di Kabupaten Serang Agus mengatakan belum berlaku SK gubernurnya baru kami peroleh sore ini, Perlu koordinasi lintas sektor, Pelaksanaan psbb ini bukan oleh Dinas kesehatan tetapi melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Serang.

“Pelaksanaan PSBB harus dilihat dari diantaranya terutama dari SDM, Anggaran (bila diperlukan dalam pelaksanaan check point, seperti dalam SK Gubernur), Proses kegiatan apa saja yang mau di batasi perlu kebijakan kepala daerah”Ucapnya (maulana)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru