Gubernur Banten Keluarkan SK PSBB, Kabupaten Serang Belum Berlakukan PSBB

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Kabupaten Serang – Penerapan Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui SK NOMOR 443/Kep.209-Huk/2020 TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI PROVINSI BANTEN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) untuk 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten.

Meningkatnya penyeberan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil langkah untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Corona virus disease ( Covid-19 ) di Provinsi Banten dengan cara memberlakukan nya sistem Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten, Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang tadinya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya ( Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Dan Kabupaten Tangerang ) Kini ditetapkan menjadi 8 Kabupaten/Kota untuk melakukan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Dimintai tanggapannya perihal pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Serang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, Senin (07/09/2020) mengatakan saya baru dapat info barusan selanjutnya akan disampaikan ke ketua atau sekretaris gugus tugas kabupaten Serang karena pelaksanaan psbb memerlukan koordinasi berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

saat ditanya apakah sudah berlaku PSBB di Kabupaten Serang Agus mengatakan belum berlaku SK gubernurnya baru kami peroleh sore ini, Perlu koordinasi lintas sektor, Pelaksanaan psbb ini bukan oleh Dinas kesehatan tetapi melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Serang.

“Pelaksanaan PSBB harus dilihat dari diantaranya terutama dari SDM, Anggaran (bila diperlukan dalam pelaksanaan check point, seperti dalam SK Gubernur), Proses kegiatan apa saja yang mau di batasi perlu kebijakan kepala daerah”Ucapnya (maulana)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru

ASDP

Jelang Tahun Baru, Arus Merak–Bakauheni Tetap Lancar

Senin, 29 Des 2025 - 05:58 WIB