Gubernur Banten Keluarkan SK PSBB, Kabupaten Serang Belum Berlakukan PSBB

- Penulis

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Kabupaten Serang – Penerapan Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui SK NOMOR 443/Kep.209-Huk/2020 TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI PROVINSI BANTEN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) untuk 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten.

Meningkatnya penyeberan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil langkah untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Corona virus disease ( Covid-19 ) di Provinsi Banten dengan cara memberlakukan nya sistem Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten, Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang tadinya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya ( Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Dan Kabupaten Tangerang ) Kini ditetapkan menjadi 8 Kabupaten/Kota untuk melakukan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Dimintai tanggapannya perihal pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Serang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, Senin (07/09/2020) mengatakan saya baru dapat info barusan selanjutnya akan disampaikan ke ketua atau sekretaris gugus tugas kabupaten Serang karena pelaksanaan psbb memerlukan koordinasi berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

saat ditanya apakah sudah berlaku PSBB di Kabupaten Serang Agus mengatakan belum berlaku SK gubernurnya baru kami peroleh sore ini, Perlu koordinasi lintas sektor, Pelaksanaan psbb ini bukan oleh Dinas kesehatan tetapi melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Serang.

“Pelaksanaan PSBB harus dilihat dari diantaranya terutama dari SDM, Anggaran (bila diperlukan dalam pelaksanaan check point, seperti dalam SK Gubernur), Proses kegiatan apa saja yang mau di batasi perlu kebijakan kepala daerah”Ucapnya (maulana)

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru