Penabanten.com, Serang – Komitmen pelayanan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat kembali dibuktikan di lapangan. Petugas gabungan dari Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka bergerak taktis mendatangi lokasi kejadian guna mengevakuasi temuan yang diduga kuat merupakan janin bayi di kawasan pemukiman warga, Kamis (16/07/2026).
Inspeksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan setelah layanan terpadu Call Center 110 menerima laporan darurat dari pengurus lingkungan setempat mengenai adanya benda mencurigakan yang menyerupai janin.
Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota, Iptu Suwarno, S.H., membenarkan adanya tindakan taktis penanganan tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Wakasat Reskrim Polresta Serang Kota, Pamapta II Ipda Panji P., S.H., personel Dokkes Polda Banten, serta anggota Polsek Walantaka langsung merapat ke titik lokasi di Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu draf laporan masuk melalui Call Center 110, personel di lapangan langsung dikerahkan untuk melakukan sterilisasi area, mengamankan TKP, serta melaksanakan pemeriksaan awal secara cermat,” tegas Iptu Suwarno saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Penemuan Gumpalan di Depan Teras Rumah
Berdasarkan draf kronologi penindakan hukum, peristiwa misterius tersebut pertama kali disadari oleh seorang saksi mata berinisial DP (26) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak beraktivitas keluar dari kediamannya, saksi dikejutkan oleh pemandangan seonggok gumpalan daging yang tergeletak di area depan rumah milik tetangganya yang berinisial JI.
Mendapati kecurigaan kuat bahwa gumpalan tersebut merupakan sosok janin manusia, saksi DP segera melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT setempat, IM (37). Pihak rukun tetangga kemudian berinisiatif menghubungi nomor darurat kepolisian 110 guna meminta penanganan yustisi.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung menggelar olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa keterangan intensif dari dua saksi kunci, yakni DP selaku penemu pertama dan IM selaku Ketua RT Perumahan Kiara Rahayu.
Guna memastikan validitas medis apakah gumpalan tersebut murni janin manusia atau benda lain, temuan tersebut kini telah dievakuasi bersama tim Dokkes Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik lebih lanjut.
Pihak Polresta Serang Kota turut melayangkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkaan fasilitas Call Center 110 jika mendapati situasi darurat, potensi kriminalitas, maupun penemuan mencurigakan di lingkungan sekitar demi terwujudnya pelayanan polri yang prima dan responsif. (Red)

















