Firdaus Tarigan ” 7 Hari Batas BPN Kabupaten Tangerang Terbitkan Sertipikat Warga”

0
208

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) memberi tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang agar menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Milik Kanta Sukri No.246.Luas: 6.938m². Sedil Kenik No.49.Luas: 7.252m². Ma’at Rasan No.224.Luas 3.358m². Sanusi Amat No.230.Luas 9.950m². Sait Balok No.163.Luas 7.470m². Kaliman No.167.Luas 8.064m².

Ditambah lagi atas nama Pogor Naian, SHM no 138 ,luas 8066 m2 . Atas nama Arjani Saat, SHM no 118 , luas 10406 m2. atas nama Saimin Niban SHM no 62 luas 5936 m2. Atas nama Tarwidi Bambu , SHM no.89, luas 7133 M2, Semua terletak di Desa Lengkongkulon Pagedangan yang diklaim pengembang PT.Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai miliknya.

“Kami minta agar dalam waktu 7 hari kerja terhitung dari Selasa 7 Maret 2023, agar BPN Kabupaten Tangerang segera menerbitkan sertifikat sejumlah warga yang sempat diblokir, bila tidak kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya “. Tegas Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M melalui sambungan video Call, Kamis sore (9/3/2023).

Firdaus Tarigan yang didamping timnya Drs. Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Ferdy P.Gaus, S.H, Prananta Garcia, S.H, Jemis Bangun, S.H dan Rosmaniar Rajagukguk, ” dalam pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang, Selasa 7 Maret 2023 kemarin meminta kepada BPN agar menerbitkan Sertifikat tanah kliennya yang kini dilakukan pemblokiran.

” Selasa kemarin kita diundang mediasi – 1 setelah sebelumnya kita layangkan surat, disitu kita kembali meminta agar BPN menerbitkan kembali sertifikat tanah milik klien kita yang berusaha dikuasai PT.BSD”. Tegas Firdaus.

Firdaus Tarigan juga menjelaskan dalam mediasi-1 dengan pihak BPN dihadiri Muhamad Sohib Kepala Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang,namun dari pihak PT BSD tidak hadir.

” Bagi kita gak ada masalah mereka tidak hadir, kita hanya meminta dengan tegas BPN Kabupaten Tangerang kembali menerbitkan sertifikat tanah milik klien kita”, tegas advokad senior itu.

Firdaus juga menegaskan tidak ada alasan bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kliennya, karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi secara hukum dan prosedural.

Sebelumnya, Firdaus Tarigan juga telah melayangkan somasi ke PT.Bumi Serdang Damai (BSD) agar segera mencabut blokir atas sertifikat tanah an Kanta Sukri No.246/ Lengkong Kulon yang terletak di Propinsi Banten Kabupaten Tangerang Kecamatan Pagedangan Desa Lengkong Kulon. Dan bila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Firdaus Tarigan akan melaporkan PT.BSD ke Polda Metro Jaya.

– end

Tinggalkan Balasan