Evaluasi Pengawasan Realisasi APBD, Pemkot Serang melaksanakan Rapat Koordinasi

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pengawasan Realisasi APBD periode bulan Mei Tahun Anggaran 2020 di kantor Diskominfo Kota Serang melalui virtual dengan kepala OPD di kantornya masing-masing. (17/6/2020)

Walikota Serang H.Syafrudin didampingi Wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Tb Urip Henus mendengarkan pemaparan beberapa kepala OPD terkait realisasi anggaran tahun 2020 yang kegiatannya untuk penanganan Covid-19 antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial.

“Rapat ini adalah rapat evaluasi APBD 2020 bulan Mei yang baru bisa dilaksanakan saat ini, akibat musibah pandemi Covid-19 dari bulan Maret hingga saat ini. Jadi baru bisa dilaksanakan hari ini, itu pun secara virtual,” ujar Syafrudin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Syafrudin, setelah dilakukan evaluasi, OPD yang ada anggaran Covid-19 sudah dilaksanakan. Hanya ada beberapa OPD yang masih kurang maksimal. “Yang kurang maksimal itu Dinkes baru 38 persen dari anggaran Rp 32 miliar. Lalu, DisperindaginkopUKM stimulus untuk UMKM belum dilaksanakan. Sedangkan Dinas yang lain sudah dilaksanakan termasuk Dinsos,” katanya.

Untuk anggaran APBD dalam evaluasi ini, masih kata Syafrudin, baik langsung maupun tidak langsung, baru berkisar 29 lebih yang seharusnya di bulan Mei ini sudah diatas 40 persen. “Sampai bulan Juni ini, rapat evaluasi bulan Mei ini baru hampir 30 persen serapan anggarannya,” jelasnya.

Disampaikan kendala kurangnya serapan anggaran tersebut diakibatkan karena masa pandemi Covid-19 ini dikarenakan tidak bisa melaksanakan kegiatan, baik kegiatan intern maupun kegiatan non intern selama tiga bulan ini.

Sedangkan untuk secara umum serapan anaggaran untuk dana Covid-19 hampir 65 persen. “Sebagian besar dana itu di dua OPD Dinkes dan Dinsos. Dinkes itu Rp 32 miliar dan Dinsos Rp 35 miliar, yang lain lebih kecil dari dua OPD itu,” jelasnya Syafrudin.

Sumber FB Pemkot Serang

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru