Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah, Tak Penuhi Panggilan Polda Banten

0
247

Penabanten.com, Serang – Empat tersangka kasus mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yaitu Direktur PT PMS berinisial RMN dan Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Banten.

Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan seharusnya kelima tersangka kasus mafia tanah di Balaraja dan Cikande datang ke Polda Banten untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini hanya 1 orang yang datang inisialnya HI, sedangkan 4 orang lainnya tidak memenuhi panggilan kami,” katanya kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Menurut Sofwan, dalam kasus ini HI merupakan konseptor kasus mafia tanah pemalsuan surat oper garapan dari penggarap seluas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan melibatkan ketiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU.

“Sampai sekarang HI masih kita periksa. Untuk sementara ini, tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena pemanggilan ini hanya untuk melengkapi berkas perkaranya saja,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Banten, Kembali Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Cikande

Lebih lanjut, Sofwan menambahkan ketidakhadiran keempat tersangka lainnya itu, penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah menjadwal ulang pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan itu hanya untuk melengkapi berkas perkara. “Nanti kita informasikan kembali,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan Satgas Mafia Tanah kembali menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.

“Jadi kita sudah menetapkan 5 orang tersangka, pertama Direktur PT AMS berinisal RT kasus mafia tanah di Balaraja, dan 4 orang pada kasus mafia tanah di Cikande,” katanya.

Menurut Novri, kasus mafia tanah di dua lokasi itu melibatkan dua orang pengusaha properti PT PMS dan PT AMS. Modus yang dilakukan yaitu pemalsuan surat oper garapan dan pemalsuan tandatangan ahli waris dalam lampiran Surat Pengakuan Hak (SPH).

“Penetapan tersangka ini, setelah kita melakukan pemeriksaan dokumen serta 11 orang saksi untuk kasus tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja dan 21 saksi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande,” tandasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan