Penabanten.com, Serang – Edarkan Tramadol warga Kampung Curug Sawer RT 01 RW 09 kabupaten Pandeglang diamankan oleh ‘tim Badak’ Polres Pandeglang, pemuda bernama Navi Randa bin Jafarudin 20 tahun ini tidak berkutik saat di gledah dalam toko kosmetik tak jauh dari kediaman tempat tinggal pelaku.
Kabid humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang pada Sabtu 24 November 2018 pukul 21:30.
“Seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 36 th 2009,” ujar kabid humas polda banten, Senin 26 November 2018.
Baca Juga : Kapolri Lantik Kapolda Banten
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastic warna hitam yg didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 80 butir.
“Dan 1 bungkus bekas rokok merk surya pro yang didalamnya berisikan 15 bungkus plastic bening berisikan obat jenis Hexymer yg tiap bungkusnya berisikan 5 butir dengan jumlah keseluruhan 75 butir serta uang sebesar Rp.1.340.000, yang di simpan pelaku didalam ember warna hitam tempat menyimpan uang di rak kaca toko,” paparnya.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.(Man)