Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan terus mengakselerasi proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Hari ini, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Serang, telah dilaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Solatium bagi warga yang terdampak trase pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak.
Pembayaran ganti kerugian ini diberikan kepada pemilik Bidang Nomor 60 yang berlokasi di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Adapun total nilai ganti kerugian yang diserahkan mencapai Rp126.187.189,-.
Target Lokasi: Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.
Objek: 1 Bidang Tanah (Nomor 60).
Total Nilai: Rp126.187.189.
Tujuan: Pendukung infrastruktur pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik di tengah pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tuntasnya pembayaran pada bidang ini, diharapkan proses konstruksi pelebaran jalan tol dapat berjalan sesuai jadwal guna meningkatkan konektivitas wilayah dan memperlancar arus logistik di Provinsi Banten.
Informasi Lebih Lanjut:
Kantor Pertanahan Kota Serang
Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
WhatsApp: 0811 1068 0000
Media Sosial: @Kantorpertanahankotaserang (Instagram) | @kantah_kotser (X)
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PengadaanTanah








