Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Andriansyah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan wisata Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, malam. Atas insiden tersebut, korban secara resmi menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner untuk mengawal proses hukum.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait gadai mobil antara korban dengan dua orang terlapor berinisial B dan R.
Komitmen Pendampingan Hukum
Ketua tim kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi sepenuhnya. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Misbakhul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat terlapor B menghubungi Andriansyah melalui pesan WhatsApp pada sore hari untuk membahas sengketa gadai mobil. Meski sempat mengusulkan lokasi pertemuan di Alun-alun Menes, korban akhirnya mengikuti kemauan terlapor untuk bertemu di Situ Cikedal pada pukul 19.00 WIB.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk mediasi justru berujung cekcok mulut yang memanas. Situasi berkembang menjadi kontak fisik antara korban dan terlapor B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Diduga ada penggunaan benda tumpul (batu) dalam aksi tersebut,” ungkap Andriansyah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek serius di pelipis kanan yang memerlukan tindakan medis berupa jahitan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para terlapor patut diduga memenuhi unsur pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka, ini adalah pelanggaran serius. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan akan terus mengawal perkembangan laporan ini,” tegas Pandu.

Senada dengan hal tersebut, Wildan Hakim, SH, menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus mengawal hasil visum dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Harapan pada Keadilan
Hingga naskah ini dirilis, pihak terlapor B dan R maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status penyelidikan.

Kantor Hukum PKBB & Partner menekankan bahwa di era modern ini, sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, bukan konfrontasi fisik. Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), proses hukum yang adil diharapkan menjadi jalan keluar bagi semua pihak demi terciptanya ruang sosial yang aman di Kabupaten Pandeglang.

Berita Terkait

Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa
Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:27 WIB

Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:43 WIB

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:26 WIB

Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 19:38 WIB

Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa

Berita Terbaru