Penabanten.com, Pandeglang – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Andriansyah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan wisata Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, malam. Atas insiden tersebut, korban secara resmi menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner untuk mengawal proses hukum.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait gadai mobil antara korban dengan dua orang terlapor berinisial B dan R.
Komitmen Pendampingan Hukum
Ketua tim kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi sepenuhnya. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Misbakhul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat terlapor B menghubungi Andriansyah melalui pesan WhatsApp pada sore hari untuk membahas sengketa gadai mobil. Meski sempat mengusulkan lokasi pertemuan di Alun-alun Menes, korban akhirnya mengikuti kemauan terlapor untuk bertemu di Situ Cikedal pada pukul 19.00 WIB.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk mediasi justru berujung cekcok mulut yang memanas. Situasi berkembang menjadi kontak fisik antara korban dan terlapor B.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Diduga ada penggunaan benda tumpul (batu) dalam aksi tersebut,” ungkap Andriansyah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek serius di pelipis kanan yang memerlukan tindakan medis berupa jahitan.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para terlapor patut diduga memenuhi unsur pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka, ini adalah pelanggaran serius. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan akan terus mengawal perkembangan laporan ini,” tegas Pandu.
Senada dengan hal tersebut, Wildan Hakim, SH, menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus mengawal hasil visum dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Harapan pada Keadilan
Hingga naskah ini dirilis, pihak terlapor B dan R maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status penyelidikan.
Kantor Hukum PKBB & Partner menekankan bahwa di era modern ini, sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, bukan konfrontasi fisik. Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), proses hukum yang adil diharapkan menjadi jalan keluar bagi semua pihak demi terciptanya ruang sosial yang aman di Kabupaten Pandeglang.







