DPC BBP Lebak : Mirisnya Ada Larangan Wartawan Liput Pembangunan Samsat Melimping

- Penulis

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Terkait dengan adanya pemberitaan, dilarangnya wartawan untuk peliputan pelaksanaan pembangunan gedung Samsat Malingping tahap II, senilai 19 miliar lebih yang bersumber dari APBD provinsi Banten, mendapat sorotan dari DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak.

Erot Rohman, selaku Ketua DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak, mengaku sangat prihatin dan miris, membaca berita tentang larangan peliputan wartawan, yang yang dilakukan pihak keamanan proyek dan pelaksana saat ada kunjungan pihak Bapenda Banten ke lokasi, Jum’at (11/09/2021)

“Saya kira, ini harus dipahami semua pihak. Bahwa profesionalitas seorang wartawan, tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Erot.

Selain sebagai sosial kontrol, sambung Erot, pers juga fungsinya menggali informasi kemudian disajikan kepada publik. “Jika memang itu benar dihalangi dan tidak boleh melakukan peliputan, berarti ada apa dengan proyek tersebut. dan pelaku yang melakukan pelarangan bisa kena sanksi sesusai ketentuan UU tersebut,” ujar Erot.

Baca juga: Pekerja Gedung Samsat Malingping Libur

Menurut Erot, mestinya pihak pelaksana dan pemerintah itu memberikan ruang dalam tugas yang diemban oleh wartawan, bukan sebaliknya dihalangi. Itu jelas diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Erot.
Erot juga menyatakan, wartawan semestinya tak dilarang untuk melakukan peliputan. Toh, proyek tersebut bukan hal yang harus dirahasiakan.

“Ini kan kaitannya dengan pembangunan. Saya rasa jangankan wartawan, masyarakat pun boleh mengetahui apa yang sedang dilakukan, dalam proyek pembangunan tersebut bukan harus dihalangi dan dilarang melakukan peliputan,” imbuh Erot.

Sebelumnya, eksponen aktivis ’98 Jeje Sudrajat, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hal yang aneh.

Jeje menyatakan, harusnya wartawan maupun LSM diajak serta untuk melihat kondisi bangunan, termasuk progresnya. Atau, jangan-jangan ada sesuatu dibalik proyek tersebut.
“Saya minta Bapenda Banten juga terbuka. Jangan ditutupi. Toh anggaran untuk membangun Gedung tersebut duitnya, duit rakyat juga. Ngapain tertutup kalau memang pekerjaannya beres,” ujar Jeje

Dibatasi
Sementara itu Sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten Rd. Berly R Natakusumah, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek selain yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja.

“Ya pak, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah pa kaban, mestinya minta ijin ke pa kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke pa kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area Proyek tersebut,” kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping, Jum’at (10/10/2021)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru