Ditsamapta Polda Banten Talk show sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Ringan

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang- Ditsamapta dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 91.4 Megaswara jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (10/12/2019) pukul 10:00 Wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Kompol priyatri winoto,S.H,. M.Si , Iptu Yudhiana Paur mitra Subbid penmas bidhumas Polda Banten, Bripda Sayyadah Nafisah dan Amrullah Bamin Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.

Dipandu salah satu penyiar Radio 91,4 Megaswara Fm Anjas, Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten, mensosialisasikan Tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Yaitu Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara / kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan, disini masuk perkara tipiring karena sifatnya ringan sekalipun diancam pidana penjara paling lama 4 bulan,”katanya.

Lebih lanjut Kompol Zamrowi menyampaikan Kriteria Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Tipiring yaitu Ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, Ancaman denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,-

“yang Termasuk kriteria ini adalah penghinaan ringan, Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum diserahkan ke Sidang Pengadilan, Tidak dihadiri oleh penuntut umum, Tidak dibuat Surat Dakwaan, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tidak dibuatkan SPDP, Bisa dilaksanakan sidang ditempat, Disidik oleh satuan Sabhara,”ujarnya

terkahir Kompol Zamrowi mengharapkan petugas atau anggota Menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
Memperlakukan secara manusiawi setiap warga negara, Memegang teguh azas praduga tak bersalah,

“Untuk para petugas atau anggota dilarang Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, melngeluarkan kata-kata kasar/kotor, ancaman, penghinaan terhadap tersangka/pelaku;
Melakukan tindakan pelecehan dalam bentuk apapun terhadap tersangka/ pelaku;
Tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.”harapnya. Hms

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru