Ditreskrimum polda banten sosialisasi Mekanisme tindak pidana penyidikan anak

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di 96.1 Radio Prima Fm JL. Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Rabu, (28/8/2019) pukul 08.00 WIB

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kasubdit Renata ditreskrimum Kompol Esti surohmi,SH,.MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas polda banten Kompol Edwar Rupiadam, Akp Mochamad Ridzky salatun,S.Ik dan IPTU Yudhiana Paur mitra subbid penmas Budhumas polda banten.

Dipandu oleh salah satu penyiar 96.1 Radio Prima Fm serang Rangga, Kasubdit Renata Ditreskrimum kompol Esti surohmi,SH,.MH mensosialisasikan tentang Mekanisme tindak pidana penyidikan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Esti surohmi,SH,.M.H menyampaikan bahwa Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yg diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.

“Anak yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yg menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana yang berhadapan dengan hukum, Yang termasuk kategori anak adalah yang belum berusia 18 thn termasuk angka yang masih dlm kandungan,”katanya.

Kemudian ia menjelaskan Perlindungan Anak sesuai Pasal 1 angka 2 UU No.35/2014 merupakan segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak, hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemunusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami derita fisik, mental dan atau rugi ekonomi yang disebabkan oleh Tindak pidana hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU No.11/2012,” Ujarnya.

Selanjutnya dalam penangkapan dan penindakan penyidikan anak, Kompol Esti menjelaskan bahwa Polri dalam melakukan proses Hukum sesuai dengan pasal 37 (1) huruf e Perkap 14 tahun 2012 tentang Mgt Sidik Tindak pidana (TP), yaitu Menghormati status hukum anak yang melakukan TP, memberitahu ortu/wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

“Sesuai dengan Pasal 38 Perkap 14 tahun 2012 tentang Mgt Sidik TP
Dalam hal penangkapan terhadap anak, penyidik wayib memperhatikan hak-hak bagi setiap anak yang ditangkap, meliputi: Hak didampingi oleh ortu wali, Hak dapatkan petugas pendamping khusus untuk anak, Hak privasi utk tidak dipublikasikan identitasnya , Ditempatkan di ruang pelayanan khusus; dan Penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak,” Imbuhnya

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H melalui Kasubbid Penmas bidhumas polda banten Kompol Edwar Rupiadam menghimbau kepada orang tua tidak lepas dari permainan anak seperti games Perang- perangan, games yang dilakukan sehari-hari oleh anak akan tertananam dalam dirinya dan bisa akan ditiru, dan untuk seluruh ortu yang memiliki anak supaya diawasi.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Bupati Serang

Investasi Naik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Award 2026

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:19 WIB