Ditpolairud Polda Banten dan Bakamla Jakarta : Kapal SPOB NOAH 99 Tidak Melanggar

0
467

Penabanten.com, Cilegon, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menggelar perkara pelimpahan perkara Kapal SPOB NOAH 99 dari Bakamla Jakarta (KN.Belut Laut 406) di Ruang Kasubbdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten tepatnya di jalan Kom Yos Sudarso No. 110 Merak, Jumat (06/12/2019)

Untuk di ketahui Kegiatan gelar perkara tersebut di hadiri oleh kedua instansi yaitu ditpolairud Polda Banten dan bakamla Jakarta, diantaranya AKBP Agus Yulianto,S.Sos, AKP Arief Vidyanto, S.IK,S.H,M.H, Bripka Karno (PROVOS), Bripka Eka Rifka,S.H, Bripka Rokija,S.I.Kom, Brigpol Asep Rusman R,S.H,
Kolonel Bakamla A.K Wijaya, Mayor Bakamla Azhari, dan Lettu Bakamla Ozy.

gelar perkara pelimpahan perkara Kapal SPOB NOAH 99 dari Bakamla Jakarta (KN.Belut Laut 406) sebagaimana berdasarkan laporan kejadian nomor : LK-07/KN BLT-406/XI/2019 tanggal 20 November 2019.

Sebelumnya Kapal SPOB NOAH 99 di duga melanggar Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang berbunyi : setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan Migas tanpa memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Namun dari hasil kegiatan gelar perkara, para peserta sepakat jika dalam peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan tidak cukup bukti

Gelar perkara kemarin menghasilkan fakta – fakta Bahwa BBM Solar yang terdapat dikapal SPOB NOAH 99, diduga berasal dari kegiatan ilegal tidak cukup bukti dikarenakan fakta nya barang tersebut merupakan barang milik PT. INTIM PUTERA PERKASA selaku pemegang Izin Niaga Umum. Ucap Ditpolairud Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K.,M.M saat di konfirmasi wartawan di Asrama Polairud Merak, Sabtu (7/12/2019)

Nunung juga mengatakan Bahwa PT. CILEGON PETRO ARTHA ABADI selaku pemilik kapal SPOB NOAH 99 merupakan Kantor Cabang PT. INTIM PUTERA PERKASA yang ditunjuk untuk memasarkan BBM pemegang INU di wilayah Merak dan sekitarnya, Pungkasnya. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan