Disdukcapil Kabupaten Serang Musnahkan 18090 Keping E-KTP Rusak

- Penulis

Selasa, 18 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Disdukcapil Kabupaten Serang memusnahkan sebanyak 18090 keping E KTP dan 520 KTP manual, pemusnahan itu dilakukan karena terdapat kepingan rusak dan data invalid, di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Selasa (18/12/2018).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Serang Asep Saepudin mengatakan, pemusnahan KTP ini atas perintah kementrian dalam negeri melalui Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil , sebagai salah satu upaya hal-hal yang tidak di inginkan tidak terulang kembali.

“Jadi kita ada perintahnya, ini semestinya hari jumat kemarin jam 14:00 WIB serentak dilaksanakan, namun kita ada kegiatan di luar, jadi baru bisa di lakukan sekarang,” kata Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : 335 Kilogram Ganja Dimusnahkan BNN

Dikatakan Asep, E KTP yang rusak dan data invalid dari tiap kecamatan sekabupaten Serang, bahkan pihaknya akan melakukan setelah ini dua atau tiga bulan sekali akan di musnahkan.

“Ini akan berlanjut terus, mau tiap bulan, atau dua atau tiga sekali nanti tergantung kebijakan dari kepala Dinas yang baru, yang penting semua KTP yang sudah invalid harus dimusnahkan,” terangnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, untuk data invalid di antaranya KTP yang sudah rusak, kemudian KTP yang sudah habis masa berlakunya dan pada saat waktu pencetakannya kurang sempurna.

“Jadi intinya KTP yang invalid itu, KTP yang sudah tidak dipergunakan lagi, udah kadaluarsa. Dalam artian diganti dengan KTP yang baru, jadi KTP yang lama harus dimusnahkan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terakait

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,
Erwan Aditiya Panitia Pelaksana Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Cisoka: Semangat Kebersamaan Dihidupkan Lewat Gerak Jalan dan Pembagian Hadiah
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Alfamart Jalan Raya Megu Cisoka Jalankan Program “Satu Telur Sehari” Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas

Berita Terakait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Erwan Aditiya Panitia Pelaksana Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Cisoka: Semangat Kebersamaan Dihidupkan Lewat Gerak Jalan dan Pembagian Hadiah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Alfamart Jalan Raya Megu Cisoka Jalankan Program “Satu Telur Sehari” Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:30 WIB

Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas

Berita Terabru