Penabanten.com,Serang – Dirnarkoba Polda Banten Berhasil membongkar 32 kasus dan mengamankan sebanyak 36 tersangka pengedar obat obatan terlarang golongan ‘G’ terhitung dari bulan september 2019 sampai dengan bulan oktober 2019.
Terbongkarnya jaringan pengedar dan penyalahgunaan obat obatan terlarang golongan ‘G’ tersebut berkat adanya laporan dari warga, dari keseluruhan kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang tersebut di bongkar oleh jajaran hukum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan selama bulan september sampai dengan bulan oktober 2019. Sitresnarkoba Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat obatan di wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 32 kasus dengan tersangka sebanyak 36 orang.
Keseluruhan tersangka yang di amankan rata tata mereka sesang kedapatan mengedarkan atau menjual obat tersebut.
Para tersangka menjual Obat obatan tersebut dengan kedok toko kosmetik, sasaran mereka rata rata para pelajar. Dari hasil penjualan obat obatan yang tidak dilengkapi dengan resep dokter dan tidak memiliki keahlian khusus.

Dalam hal ini upaya dari Kepolisian Ditres Narkoba Polda Banten beserta jajaran melakukan obsevasi ke lapangan guna membongkar jaringan tersebut, dari hasil observasi di lapangan berhasil di bongkar jaringan pengedaran obat obatan terlarangb tersebut sebanyak 32 kasus dan mengamankan 36 tersangka, Kini ke 36 tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.
Dalam keterangan nya menurut Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H mengatakan ” Dari ke 32 kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang kami dari jajaran Dirnarkoba Polda Banten beserta seluruh jajaran Hukum Polda banten berhasil meringkus sebanyak 36 tersangaka dengan keseluruhan barang bukti ribuan Obat obatan terlarang jenis golongan ‘G'” ucapnya
Masih menurut Dirnarkoba Polda Banten ” Semua barang bukti obat obatan tersebut kita amankan berikut tersangkanya, dan akan kita dalami bilamana golongan obat obatan tersebut masuk dalam jenis narkoba maka kita akan kenakan pasal Narkotika, namun semua jenis obat obatan ini masih tergolong obat yang di larang karena sudah tidak ada ijin edar nya dari badan POM” lugasnya.
” Keseluruhan tersangka pengedar obat obatan terlarang tersebut di kenakan pasal 196, 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar” tutupnya. (Bd)








