Dilarang Unras, AMPERA Ancam Demo Mapolres Lebak

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Pelarangan aksi menyampaikan aspirasi dimuka umum oleh Mapolres Lebak, terhadap pemberitahuan aksi-aksi unjuk oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak (Ampera), dinilai Mahrom selaku Ketua Ampera, merupakan suatu upaya dari pihak kepolisian, yang terindikasi mematikan hak berdemokrasi, dalam upaya menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Saat Kami menyampaikan pemberitahuan untuk berunjuk rasa ke Mapolres Lebak. Justru dalam suratnya, yang ditandatangani AKP Eddy Prasetyo, Kasat Intelkam Mapolres Lebak, yang mana pihak Mapolres melarang kami untuk berunjuk rasa,” katanya, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, secara Yuridis derajat UUD 1945, terkesan diluluh lantakan oleh sebuah Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Mahrom, pada konteks ini, pihak Mapolres Lebak Lebak tidak jeli terhadap UU Dasar 1945 ini. Dimana, pernyataan dalam surat Kapolres Lebak tersebut, subtansinya hanya sekedar egoisme terhadap pergerakan mahasiswa dan pemuda.

“Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Ampera, untuk mengkritisi kondisi jalan yang amblas, rusak, licin dan kotor karena adanya proyek Waduk Karian. Jika tidak ada solusi buat pemeliharaan jalan, maka akan kami tegaskan agar proyek Waduk Karian dan pengangkut bahan berat dari Jawa Barat menuju Waduk Karian tersebut dihentikan saja,” tegasnya.

Masih kata Mahrom, bahwa proses pembangunan proyek itu, juga terkesan melambat karena sampai saat ini belum juga selesai. Akhirnya, proyek Waduk Karian berdampak negatif pada masyarakat.

Artinya, jika tidak memberikan kontribusi pembangunan terhadap Kabupaten Lebak, untuk apa proyek itu dibiarkan berjalan.

“Sekali lagi Kami tegaskan, jika mereka tidak memberikan solusi, maka Kami akan terus mendesak pihak- pihak terkait untuk menutup proyek tersebut. Karena itu, pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi, baik yang bersifat data mau fakta, karena jika tidak, kerusakan jalan Rangkas-Bogor akan bertambah, intinya jika pihak Polres Lebak melarang Kami untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, maka Kami akan melakukannya didepan Gedung Polres Lebak,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Lebak AKP Edy Prastyo menjelaskan, terkait aksi yang akan dilakukan oleh Ampera, pihak Mapolres Lebak sudah mencoba untuk memfasilitasi, agar unjuk rasa diganti dengan pola audiensi. Mengingat dimassa pandemi Covid-19 ini, dilarang untuk melakukan dan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

“Dari Kecamatan Sajira bersama Kapolsek juga sudah siap memfasilitasi untuk audiensi dengan menghadirkan beberapa pihak,” tuturnya.

Lanjut AKP Edy menjelaskan, jika ada yang melanggar dan tidak mengindahkan atau tidak sesuai dengan protokol Covi-19, tentu pihak Mapolres Lebak, akan memberikan teguran. Tanpa pandang bulu, siapapun itu jika tidak mengindahkan protokol yang ada, tentu akan diberikan sangsi.

“Jika tak mengindahkan, maka akan kita bubarkan massa aksi tersebut. Kami tidak melarang adanya aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat, karena hal itupun dijamin Undang-Undang, tapi ini kan bersifat situasional, karena ini era Pandemi Covid-19, maka semua pihak harus memaklumi dan mengerti akan kondisi saat ini, semua ini dilakukan demi kebaikan semua pihak,” jelasnya. (Yans).

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru