penabanten.com, Lebak – Pelarangan aksi menyampaikan aspirasi dimuka umum oleh Mapolres Lebak, terhadap pemberitahuan aksi-aksi unjuk oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak (Ampera), dinilai Mahrom selaku Ketua Ampera, merupakan suatu upaya dari pihak kepolisian, yang terindikasi mematikan hak berdemokrasi, dalam upaya menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Saat Kami menyampaikan pemberitahuan untuk berunjuk rasa ke Mapolres Lebak. Justru dalam suratnya, yang ditandatangani AKP Eddy Prasetyo, Kasat Intelkam Mapolres Lebak, yang mana pihak Mapolres melarang kami untuk berunjuk rasa,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, secara Yuridis derajat UUD 1945, terkesan diluluh lantakan oleh sebuah Undang-Undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Mahrom, pada konteks ini, pihak Mapolres Lebak Lebak tidak jeli terhadap UU Dasar 1945 ini. Dimana, pernyataan dalam surat Kapolres Lebak tersebut, subtansinya hanya sekedar egoisme terhadap pergerakan mahasiswa dan pemuda.
“Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Ampera, untuk mengkritisi kondisi jalan yang amblas, rusak, licin dan kotor karena adanya proyek Waduk Karian. Jika tidak ada solusi buat pemeliharaan jalan, maka akan kami tegaskan agar proyek Waduk Karian dan pengangkut bahan berat dari Jawa Barat menuju Waduk Karian tersebut dihentikan saja,” tegasnya.
Masih kata Mahrom, bahwa proses pembangunan proyek itu, juga terkesan melambat karena sampai saat ini belum juga selesai. Akhirnya, proyek Waduk Karian berdampak negatif pada masyarakat.
Artinya, jika tidak memberikan kontribusi pembangunan terhadap Kabupaten Lebak, untuk apa proyek itu dibiarkan berjalan.
“Sekali lagi Kami tegaskan, jika mereka tidak memberikan solusi, maka Kami akan terus mendesak pihak- pihak terkait untuk menutup proyek tersebut. Karena itu, pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi, baik yang bersifat data mau fakta, karena jika tidak, kerusakan jalan Rangkas-Bogor akan bertambah, intinya jika pihak Polres Lebak melarang Kami untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, maka Kami akan melakukannya didepan Gedung Polres Lebak,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Lebak AKP Edy Prastyo menjelaskan, terkait aksi yang akan dilakukan oleh Ampera, pihak Mapolres Lebak sudah mencoba untuk memfasilitasi, agar unjuk rasa diganti dengan pola audiensi. Mengingat dimassa pandemi Covid-19 ini, dilarang untuk melakukan dan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
“Dari Kecamatan Sajira bersama Kapolsek juga sudah siap memfasilitasi untuk audiensi dengan menghadirkan beberapa pihak,” tuturnya.
Lanjut AKP Edy menjelaskan, jika ada yang melanggar dan tidak mengindahkan atau tidak sesuai dengan protokol Covi-19, tentu pihak Mapolres Lebak, akan memberikan teguran. Tanpa pandang bulu, siapapun itu jika tidak mengindahkan protokol yang ada, tentu akan diberikan sangsi.
“Jika tak mengindahkan, maka akan kita bubarkan massa aksi tersebut. Kami tidak melarang adanya aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat, karena hal itupun dijamin Undang-Undang, tapi ini kan bersifat situasional, karena ini era Pandemi Covid-19, maka semua pihak harus memaklumi dan mengerti akan kondisi saat ini, semua ini dilakukan demi kebaikan semua pihak,” jelasnya. (Yans).













