Diduga Oknum Kades Serobot Ratusan Hektar Lahan HGU

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Areal Perkebunan Besar Swasta (PBS) Bantam Preanger Ruber di Kabupaten Lebak, seluas 350 hektare, yang terletak di Dua Desa yaitu Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidanar dan Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, yang ditengarai diserobot oleh oknum Kepala Desa Gunungnten, Kecamatan Cimarga, berinisial Sup.

Hal tersebut Diungkapkan Bangbang SP, juru bicara PT. Bantam Preanger, bahwa dugaan penyerobotan lahan PT. Bantam seluas 350 hektare tersebut, berada diarea lahan yang sama, serta dukungan dengan Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012-2014, yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan, Perbendaharaan Kas dan Aset Daerah (DPPKAD) pada Pemerintahan Kabupaten Lebak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kala itu kan belum ada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), SPPT ganda itu diketahui tahun 2012, saat pihak perusahaan akan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian menurut pihak DPKAD, SPPT tersebut sudah ada yang membayar, bahkan objek lahannyapun, berada di lahan yang sama dengan milik PT. Bantan, maka Kami pada saat itu menyarankan, agar masalah SPPT ganda ini diselesaikan secara hukum,,” katanya, Minggu (25/8/2020).

Menurutnya, beberapa waktu lalu, pelaku penyerobotan sudah dilaporkan PT. Bantam ke Mapolda Banten. Hasilnya, pelaku ditahan selama kurang lebih sepekan, namun seperti kebal hukum, pelaku tersebut urung diproses hukum lebih lanjut, lantaran diduga ada mantan penguasa di Lebak yang menjamin.

Lanjut Bangbang, karena laporan PT Bantam kandas tanpa putusan hukum. Maka SPPT produk ilegal tersebut terkesan belum dinyatakan batal secara hukum. Sehingga, dikhawatirkan itu kembali di salah gunakan oknum Kades tersebut.

“Karena proses hukumnya tak tuntas, maka secara otomatis tak ada putusan hukum yang tetap. Kami khawatir oknum tersebut masih mengakali lahan dan SPPT hasil penyerobotan tersebut,” terangnya.

Sementara, SUP Kades Gunung Anten, hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi, lantaran saat dihubungi melalui telpon selularnya, selalu dalam kondisi tidak aktif. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru