Diduga Mesum, Direktur RS Misi Lebak Pecat Oknum Penjaga Rumdin

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Direktur Rumah Sakit Misi Kabupaten Lebak, drg. Denny Hardianto mengaku, dirinya telah memecat Anto, seorang penjaga Rumah Dinas (Rumdin) Direktur RS Misi Lebak, lantaran dinilai telah merusak kredibliitasnya sebagai pengguna fasilitas Rumdin tersebut.

“Setelah dia mengakui perbuatannya, konon karena khilaf, Anto langsung Saya berhentikan. Saat itu juga barang-barangnya yang Ada di kamar Rumdin segera di kemasi, karena ulah dia, Saya nilai sudah merusak citra Saya sebagai pengguna Rumdin Kepala RS Misi,” katanya ketika dikonfirmasi di RS Misi, Sabtu (1/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal itu terkait laporan warga Lebak Saninten, Rangkasbitung pada pihak Kepolisian, yang terjadi pada Kamis Malam (30/7/2020), yang mana warga setempat menduga, telah terjadi perbuatan mesum, yang dibarengi dengan pesta minuman keras di Rumdin tersebut.

Sambung Denny, Kala itu dirinya sebagai pengguna Rumdin, turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dirinya menjelaskan, sejak pukul 22.00 WIB di malam kejadian itu, dirinya sudah tertidur lelap.

“Ya, saya jelaskan pada polisi, jika dimalam kejadian tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, saya sudah terlelap tidur. Makanya, Saya tidak tahu kalau warga yang mendatangi Rumdin saya, tahu- tahu ada polisi yang jemput Anto, terus terang saya kaget juga saat itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seperti dituturkan warga Lebak saninten yang enggan disebut namanya, bahwa sejumlah Warga yang tengah menjalankan ronda malam, di Kampung Lebak Saninten Rangkasbitung, pada Kamis malam (30/7/2020), mencurigai masuknya dua buah motor ke Rumdin Direktur RS Misi Lebak, sekitar pukul 11.00 WIB, yang masing-masing dikendarai satu orang pria dan wanita.

“Namun, hingga dinihari dua orang beda jenis itu tidak kunjung keluar. Kami sebagai petugas ronda lapor polisi, petugas datang dan mengetuk pintu Rumdin, didalam kamar Anto ditemukan seorang perempuan bukan muhrim, serta beberapa botol Minuman keras, kemudian Anto pun dibawa polisi untuk dimintai keterangan,” tuturnya. (Yans).

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru