DIDUGA MELANGGAR!! Pengusaha Wifi Lokal Di Cikayas Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Pengusaha wifi lokal di wilayah Kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten, tepatnya di Desa cikayas diduga kuat  menggunakan provider layanan Indihome milik Telkomsel untuk diperjual-belikan kembali atau “diecer” Mbps nya pada pelanggan,menurut aturan berlaku perihal ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran jual-beli kembali jasa layanan internet.


Jual-beli kembali bandwidth yang “diecer” per Mbps dengan tarif tertentu kepada pelanggan pengguna layanan internet tengah menjadi bisnis bagi para pelaku usaha wifi lokal,hampir di tiap-tiap  wilayah maupun desa-desa praktik bisnis ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya pengawasan dari pihak instansi terkait

Tim investigasi media penabanten.com, kali ini menemukan hal tersebut di wilayah kampung cinyawana Desa cikayas kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, praktik bisnis ilegal ini dianggap tidak menghiraukan aturan-aturan yang berlaku terkait syarat jual-beli kembali jasa layanan internet Indihome,dalam hal ini sebenarnya sudah ada ketentuan yang mengatur perihal tersebut antara lain:

Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali layanan IndiHome
Pelanggan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan jaringan dan layanan IndiHome
Kominfo pun telah mengatur ketentuan terkait hal ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 13 tahun2019,adapun ketentuan syarat sebagai reseller ISP (Internet Service Provider) antara lain:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
Menjalin kemitraan dengan ISP melalui perjanjian kerja sama (PKS)
Terdaftar sebagai mitra ISP di Kominfo
Belum lagi pelanggaran terkait kabel-kabel fiber optik yang seharusnya ditanam malah digantung di tiang pancang milik Telkom,PLN,LPJU diduga kuat merupakan sebuah kolaborasi antara pelaku usaha wifi dengan instansi DPUCKPP yang mengatur terkait perijinan hal tersebut

Entah apa yang selama ini dikerjakan oleh pihak-pihak instansi bersangkutan yang dianggap tutup mata tutup telinga hingga timbulnya dugaan pembiaran praktik bisnis ilegal ini agar tetap berjalan lancar dan menghasilkan pundi rupiah demi keuntungan pribadi para oknum petugas dan para pelaku usaha bisnis online layanan wifi di di wilayah pandeglang.

Sementara pemilik perusahaan inisial (MPD) yang bergelut di bidang perusahaan wifi voceran /RT RW net membantah dan mengaku telah terdaftar  di PT. Tomor Lintas Nusantara dengan nama voucher Mega Net  yang sudah banyak diperjual belikan.

Ketika di tanya pemilik perusahaan tersebut dirinya mengaku tidak menggunakan jaringan Indihome melainkan memakai benwit PT. Timor Lintas Nusantara.

” Sya tidak menggunakan Indihome, saya mah menggunakan benwit dari PT. Timor Lintas Nusantara, sayamah dari TLN bukan dari Indihome” jawabnya ke awak media, via WhatsApp (11/02/2026)

Sementara inisial D yang bekerja sebagai teknisi Indihome membenarkan adanya pemasangan jaringan Indihome bisnis di rumah (MPD).

” Aya suruh cek apakah java ternyata indibis (Indihome Bisnis)” ungkapnya singkat via WhatsApp Sabtu (14/02/2026).

Tidak hanya disitu saja tim juga melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Timor Lintas Nusantara pihaknya juga mengajarkan diduga abu-abu karena dilihat dari login pes, speedtest itu menurutnya meragukan, dan akan dicek dulu ke admin kantir.

” Kalau menurut saya ini abu-abu makanya nanti  dia cek di admin kantor terdaftar di admin kantor atau tidak.

” Sya cek dulu di bagian adminmya apakah ada kontribusi ga, dan kenaoa pake Indihome, nanti saya buka data PKs biar dibika untuk nama jaringanya” pungkas salah satu pegawai PT.Timor Lintas Nusantara.

Dan kalau memang dugaan yang tersebut bear adanya maka pihak PT. Akan menurunkan tim Sauber dari Polda Banten.imbuhnya.


(Ron_red)

Berita Terkait

Sungai Ciseuma Meluap Mengakibatkan Jalan Provinsi Panimbang  Munjul Jebol: Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Jalan Kabupaten di Pagelaran Pandeglang Lumpuh Total, Anak-Anak Terpaksa Tak Sekolah
Kasus Proyek Fiktif: Kades Sidamukti Pandeglang Dijebloskan ke Sel Tahanan
Musdes Perencanaan Dan Penyempurnaan Rancangan Rencana  Kerja Pemerintah Desa Angsana Tahun 2026
Viral Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kepala Sekolah TK Negeri Melati Akan Dilaporkan ke Polisi
Masa Jabatan Pjs Kades Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Korupsi Dana Desa di Pandeglang
Pelaksana Proyek Jalan Majau-Mekarwangi Diduga Blokir Nomor Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:26 WIB

DIDUGA MELANGGAR!! Pengusaha Wifi Lokal Di Cikayas Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:01 WIB

Sungai Ciseuma Meluap Mengakibatkan Jalan Provinsi Panimbang  Munjul Jebol: Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap

Senin, 12 Januari 2026 - 08:52 WIB

Jalan Kabupaten di Pagelaran Pandeglang Lumpuh Total, Anak-Anak Terpaksa Tak Sekolah

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:46 WIB

Kasus Proyek Fiktif: Kades Sidamukti Pandeglang Dijebloskan ke Sel Tahanan

Rabu, 24 September 2025 - 14:25 WIB

Musdes Perencanaan Dan Penyempurnaan Rancangan Rencana  Kerja Pemerintah Desa Angsana Tahun 2026

Sabtu, 20 September 2025 - 15:03 WIB

Viral Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Rabu, 17 September 2025 - 15:42 WIB

Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kepala Sekolah TK Negeri Melati Akan Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Masa Jabatan Pjs Kades Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Korupsi Dana Desa di Pandeglang

Berita Terbaru