Diduga Melanggar Hukum, PT. AJM dan BPR Sarana Utama Multidana Dilaporkan ke Polda Benten

- Penulis

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. Alma Jaya Mandiri dan PT. sarana Utama Multidana ke Polda Benten, Selasa (4/5/2021).

Melalui surat bernomor 002/LAPDU YLPK-PERARI/IV/DPP/2021 YLPK PERARI melayangkan surat Laporan Pengaduan yang di tunjukkan kepada Kapolda Banten.

Dalam surat pengaduan tersebut, Pihak YLPK Perari menilai bahwa diduga PT AJM dan PT. BPR Sarana Utama Multidana dan Dinas Perhubungan (Dishub-red) setempat diduga kuat bekerja sama untuk mempermudah unit angkutan umum (angkot) yang berasal dari luar kota untuk beroperasi di wilayah Balaraja – Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya angkutan umum yang dikenal dengan Angkot Merah Putih diduga kuat kendaraan tersebut beberapa persennya bukan asli unit kendaraan Serang Balaraja (bodong-red).

Tentunya hal ini sangat merugikan Negara, apalagi jelas angkot – angkot tersebut diduga tidak membayar ke Pendapatan Asli Dareah (PAD-red) dan diduga hanya mementingkan keuntungan segelintir oknum.

Sementara itu Ketua Umum YLPK Perari Hefi Irawan SH, berharap Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera membongkar dugaan Ranmor dan pembuatan STNK (mutasi) tidak memenuhi standar bahkan logo STNK pun diduga dibuat sendiri oleh PT. Alma.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum dinas perhubungan stempat,” jelas Hefi, saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

“Saya yakin penyidik lebih jeli dalam mengungkap perkara besar ini, dimana adanya dugaan nepotisme dalam perkara ini,” tandasnya seraya mengakhiri. (maulana)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru