Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan, PT Haloni Jane dan PT Sungohkong Terancam Dilaporkan

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang Persoalan ketenagakerjaan seakan tidak pernah ada habisnya, perusahaan sebagai pemberi kerja seakan memiliki peraturan sendiri tanpa mempedulikan hak pekerja.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, bahkan perusahaan sebagai pemberi kerja, dengan semau nya sendiri membuat peraturan sepihak dengan mengabaikan ketetapan peraturan yang ada, perilaku  semacam ini tentunya sangat merugikan buruh.

Seperti yang menimpa nasib para pekerja PT Haloni Jane dan PT Sungohkong, sebanyak 7 orang pekerja mendatangi kantor LBH PMBI untuk mendapat bantuan hukum terkait pemutusan hubungan kerja oleh PT Haloni Jane dengan mengabaikan kontrak kerja yang masih panjang, Senin (28/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan para pekerja yang kami wawancarai secara langsung di kantor LBH PMBI, pada Senin (28/2/2022) lalu, salah satu pekerja yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, “Kami semua bekerja di dua perusahaan, yaitu PT Haloni Jane dan PT Sungohkong.”

“Kedua perusahaan berada di satu gedung yang sama, biasanya bagi pekerja yang masih baru akan dipekerjakan di PT Sungohkhong terlebih dahulu selama masa kerja kurang lebih 1 tahun, dengan sistem kerja yang tidak jelas,” katanya.

Ia menambahkan, “Dan setelah 1 tahun, pekerja akan dipindahkerjakan ke PT Haloni Jane dengan status kerja kontrak (PKWT) selama 1 tahun.”

“Tapi yang kami alami saat ini setelah tanda tangan kontrak selama 1 tahun dan terhitung baru kerja 2 bulan, PT Haloni Jane memutuskan hubungan kerja secara sepihak, sedangkan kontrak kerja kami masih 10 bulan lagi,” tuturnya.

Menurut Ketua LBH PMBI M. Ali Permana mengatakan, “Dugaan pelanggaran oleh PT Haloni Jane dan PT  Sungohkong sangat kompleks. Selain sistem kerja yang tidak jelas juga para pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.”

“Bahkan yang sangat ironis adalah terjadinya pemotongan upah pekerja setiap bulan oleh kedua perusahaan yang memproduksi sarung tangan medis tersebut,” kata M. Ali Permana.

“Dari keterangan pekerja pemotongan mencapai Rp200 ribu hingga Rp 350 ribu setiap bulannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, “Kami secepatnya akan mengambil langkah pembelaan terhadap pekerja yang datang ke kantor kami. Bahkan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke dinas terkait, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, serta kami akan segera melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja.”

“Karena secara jelas apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari para pekerja, awak media coba melakukan konfirmasi tertulis (surat konfirmasi) pada PT Haloni Jane pada Selasa (1/3/2022), namun sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada jawaban secara tertulis ataupun secara langsung.

Basri

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru