Diduga Labrak RTRW, PW Kumala dan Aktivis Kalam Desak Pemkab Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

- Penulis

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak -Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung dan aktivis Komunitas Lebak Perduli Alam (Kalam). Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menutup ternak ayam di Kecamatan Cileles dan Gunung Kencana. Hal itu, dikarenakan dua lokasi tersebut bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah.

“Kami minta Pemkab Lebak segera menutup dua lokasi Pertenakan tersebut. Karena dua lokasi itu bertentangan dengan aturan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW,”kata Ketua PW Kumala Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus pada awak media. Minggu, (18/4/2021).

Menurut Eza, mengungkapkan, melihat dari draft Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 2 Tahun 2014, pihaknya melihat ada satu klausul yang menjelaskan bahwa kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar berada didaerah Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Curugbitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, sesuai dengan Perda di atas, Kecamatan Gunung Kencana dengan Kecamatan Cileles itu tidak termasuk dalam kawasan atau lokasi yang diperuntukan untuk peternakan,” tegasnya.

Sehingga, kata Eza, segala macam aktivitas yang berkaitan dengan peternakan yang berada di dua lokasi tersebut itu di anggap ilegal. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Lebak segera turun tangan dan menutup segala aktivitas peternakan tersebut.

“Dan kami minta Satpol PP untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW pasal 73 ayat 7″tegasnya.

Senada, Presidium Kalam Farid Rizki Anhary menyampaikan, adanya aktivitas atau perusahaan Pertenakan di dua lokasi tersebut, itu diduga adanya permainan dalam pengurusan izin, mulai dari aparatur pemerintahan baik dari paling bawah hingga ke tingkat atas.

“Sekarang kita fikir secara logika dan akal sehat, perusahaan itu tidak mungkin berani memulai satu usaha tanpa adanya permisi kepada pemangku kebijakan, baik yang ada dibawah maupun di atas. Apalagi perusahaan itu akan melakukan pembangunan yang diperuntukan untuk ternak ayam dengan skala menengah keatas. Bahkan, lebih anehnya wilayah itu bukan diperuntukan untuk peternakan, artinya ini ada kejanggalan”ungkapnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Lebak dari Komisi I Muhamad Arif menyampaikan, bahwa pihaknya sudah pernah mengingatkan DPMPTSP untuk di wilayah Gunung Kencana dengan Cileles itu bukan termasuk wilayah yang di peruntukan untuk peternakan di Kabupaten Lebak.

Hal itu disampaikan, lanjut Arif, saat dirinya ada agenda pertemuan dengan DPMPTSP dan meminta agar tidak memberikan izin industri apapun termasuk peternakan. Apalagi berskala besar, karena peruntukan wilayahnya bukan untuk itu.

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menutup segala aktivitas perusahaan peternakan itu. Sehingga tidak ada peraturan daerah yang dilanggar atau dilabrak,”katanya. Riska

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru