Diduga Kerjakan Asal Jadi, Proyek Betonisasi Rawa Beureum Acak kadut

0
1768

Penabanten.com, Tangerang – Peningkatan jalan betonisasi di kampung Rawa beureum RT.001/003 desa Lebak wangi kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang, yang di anggarkan APBD 2019 pagu aspirasi dewan terlihat acak kadut dan tidak sesuai spek,

Dalam pelaksanaanya Selasa siang 18/6/2019 peroyek betonisasi seringnya terjadi kejanggalan di wilayah Sepatan timur kabupaten Tangerang. Salah satu warga Kampung Rawa beureum RT.001/003 Desa Lebak wangi inisial BS Mengatakan bahwa peroyek betonisasi ketinggian bekisting berfereasi 17 centimeter ada yang 16 centimeter. Sampai 12 centimeter menurutnya.

Peroyek betonisasi ini harus segera di tindak lanjuti dan evaluasi inspektorat jangan hanya tutup mata, karna terlihat di kerjakan asal asalan di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan rakyat ungkapnya.

Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) papan nama peroyek di lokasi tidak di lakukan seperti rabat beton, penyiraman tidak di lakukan ketebalan beton pun tidak maksimal dan berfareasi, di badan jalan 8 centimeter hingga 6 centimeter namun banyaknya 10, 11 centimeter yang seharusnya ketebalan sesuai ketinggian bekisting 15, 17 centimeter, pemakain plastik pun tidak pul sebagian pakai pelastik limbah di badan jalan peving blok di badan jalan tidak di bongkar agregat sangat tipis yang seharusnya ketebalan agregat 5 centimeter tidak di lakukan, sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Warga kp. Rawa beureum RT.001/003 Desa Lebak wangi kecamatan Sepatan timur meminta inspektorat BPK bapak bupati gubernur walikota dan kementerian republik Indonesia segera mengusut adanya dugaan korupsi pembangunan peroyek tersebut yang terletak di wilayah kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang, kami berharap pengawas PPTK Kecamatan Sepatan timur lebih tegas dan berpesional karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaannya kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum kontraktor leluasa dan se enak anaknya menikmati uang rakyat, maka pengawas dan PPTK kecamatan Sepatan timur harus lebih serius dan sikapi segera dengan adanya kegiatan proyek betonisasi tidak sesuai spek yang di lakukan kontraktor, bisa jadi kontraktor ada kerja sama dengan pihak kecamatan Sepatan timur sehingga pihak kecamatan tutup mata,” tegas warga.

Hal senada di ucapkan salah satu warga setempat BS Untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai praktis kontruksi secara etika profesi dan propisionalisme harus benar benar bisa mempertanggung jawabkan pekeraanya,

Sesuai undang-undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPK bapak bupati gubernur walikota kementerian Negara republik Indonesia segera menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan peroyek betonisasi yang di wilayah kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang-banten sesuai undang-undang di negara ini karna di duga ada indikasi korupsi,” tandasnya saat di wawancara penabanten.com di lapangan.( Suharya/Ateng)

Tinggalkan Balasan