Penabanten.com – Kabupaten Tangerang,
Laporan dugaan pengeroyokan yang di alami oleh Mad Soleh (28) sampai saat ini belum menemukan kepastian hukum, pasalnya laporan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang dengan Nomor : TBL/947/B/XI/2021/UNIT RESKRIM / POLSEK TIGARAKSA / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN. sampai saat ini belum terselesaikan alias ‘Mangkrak’.
Awal kejadian diceritakan Mad Soleh, pada hari Jum’at, 26 November 2021, dirinya mendatangi pihak perusahaan untuk menanyakan apa sebab dirinya dikeluarkan (PHK) setibanya di tempat, dirinya bertemu dengan Jali selaku pengawas di PT. SMS STEEL yang berlokasi di Kawasan industri Olek Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Kemudian terjadi cekcok mulut dengan Jali, lanjut Mad Soleh lalu jali memanggil Markus, Masnur Yoyo dan Security.
Setelah itu Jali menarik switer Mad Soleh kemudian 4 orang memegang tangan selanjutnya Mad Soleh dilempar dari atas kebawah, hingga mengalami luka lecet di atas pinggul sebelah kanan dan kaki sebelah kiri mengalami lecet hingga Mad Soleh tidak sadarkan diri ( pingsan ).
Atas kejadian itu Mad Soleh yang bekerja sebagai karyawan di PT SMS Steel melalui yayasan
PT.Mega Pratama Indonesia,
melaporkan ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk diproses secara hukum,
Sementara itu penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Bripka Oni Wicaksono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan,
” Mohon maaf atas keterlambatanya
segala bentuk perkembangan saya akan sampaikan melalui surat,nanti saya infokan ya Om
tergantung hasil gelar perkara mohon waktu ” jelasnya.
Sudah hampir 3 bulan laporan yang di lakukan oleh Mad Soleh belum ada kejelasan semestinya
penyelesaian sebuah perkara tindak pidana merupakan sebuah prestasi bagi polisi. Namun, tak semua kasus bisa cepat terungkap.