Penabanten.com, Serang – Manajemen PT Aci Chemical Industry di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga melakukan tindakan intimidasi, diskriminasi, hingga upaya kriminalisasi terhadap salah satu karyawannya, Agus Rohman, yang juga menjabat sebagai pengurus SPL FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serang.
Perselisihan ini mencuat setelah pihak manajemen mengeluarkan surat sanksi disiplin, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Agus. Padahal, Agus diketahui telah mengabdikan diri di perusahaan tersebut sebagai karyawan tetap selama lebih dari 20 tahun.
Pihak manajemen PT Aci Chemical Industry diduga melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ironisnya, perusahaan juga menuduh Agus melakukan kesalahan berat, yakni pencurian data perusahaan, dan melaporkannya ke Polda Banten.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (27/02/2026), Agus Rohman membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut.
“Ya, saya dipanggil pihak Polda Banten untuk dimintai keterangan soal tuduhan pencurian data perusahaan. Saya membantah keras tuduhan tersebut karena alasannya terkesan mengada-ada,” ungkap Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah berupaya melakukan perundingan Bipartit dengan pihak manajemen yang diwakili oleh oknum berinisial FJ. Namun, meski telah didampingi perangkat Pimpinan Cabang serikat pekerja, pihak perusahaan tetap bersikeras dan tidak memberikan solusi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 (terkait Ketentuan PHK).
Menanggapi hal ini, Dedi, salah satu perangkat organisasi buruh, menyayangkan sikap manajemen PT Aci Chemical Industry. Ia menilai perusahaan terkesan anti-serikat dan tidak memahami regulasi ketenagakerjaan.
“Kami meminta saudara FJ bertanggung jawab atas tindakannya. Menuduh karyawan yang sudah bekerja 20 tahun sebagai pencuri adalah tindakan keji. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dedi dengan nada geram.
Senada dengan Dedi, aktivis buruh Kabupaten Serang berinisial GN, menilai kasus ini adalah bentuk nyata intimidasi dan kriminalisasi yang direkayasa.
“Jika hak saudara Agus tidak diberikan dan laporan polisi tidak dicabut, ini akan menjadi isu publik yang memicu reaksi besar dari gerakan buruh di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” ujarnya.
Ketua Presidium dan Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gerbang PT Aci Chemical Industry.
Aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada Agus Rohman dan menuntut perusahaan agar Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
Mencabut laporan kepolisian di Polda Banten.
Memberikan hak-hak ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Aci Chemical Industry belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan pemberian hak PHK dan laporan pidana yang mereka ajukan.
Dewan Redaksi







