Penabanten.com, Pandeglang – Sejumlah wartawan diduga dihalangi saat hendak meliput operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Labuan #013, Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Rabu (20/5/2026).
Petugas keamanan setempat menolak memberikan akses dengan dalih wartawan harus menunjukkan “surat izin kunjungan” dan “surat dinas”.
Insiden terjadi saat awak media berniat melakukan konfirmasi terkait operasional dapur yang dikelola oleh Yayasan Putra Eri Perkasa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang baik-baik untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, petugas keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan surat dinas,” ujar Cecep, wartawan mataperistiwa.com.
Nomor 40 Tahun 1999
Tindakan meminta “surat dinas” kepada jurnalis dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 (Ayat 2 & 3): Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta bebas dari penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 (Ayat 1): Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sesuai aturan, jurnalis yang bertugas cukup menunjukkan kartu identitas pers (Id Card) resmi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai program prioritas nasional yang didanai APBN, operasional dapur MBG—termasuk sanitasi dan standar menu—seharusnya transparan dan terbuka untuk diawasi publik melalui pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Labuan #013 maupun Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola dan Badan Gizi Nasional sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 UU Pers.














