penabanten.com, Pandeglang – Pemilik toko atau agen di kampung Carodok desa Padamulya kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Banten menyediakan berbagai jenis merk roko ilegal.minggu 19/03/2023.
Diketahui saat wartawan hendak liputan tak sengaja melihat tumpukan beberapa dus rokok ilegal merk RQ dan BOSHE lalu wartawan mengingatkan si pemilik toko agar jangan jualan roko tersebut karna saat ini sedang ramai penangkapan dan penggerebekan oleh tim Bea Cukai Merak Banten.
Pemilik toko sebut saja RTM saat di ingatkan jangan berjualan roko yang di larang pemerintah karna sudah jelas UU Bea Cukai melarang keras menjual, menyimpan dan atau menawarkan itu di kenakan sangsi pidana denda da atau penjara.
” saya udah tau pak, banyak yang di tangkap penjual roko ilegal dan saya juga sudah dengar tentang hal itu banyaknya yang di tangkap” terang RTM
Sementara istri RTM (45) sontak betak wartawan dan menganggap pihak wartawan yang mengingatkan meminta sesuatu atau imbalan padahal wartawan penabanten.com dari awal datang dan hanya sebatas mengingatkan si pemilik toko tersebut agar berhati-hati dan kalau bisa jangan berjualan barang yang di larang pemerintah. Dan sudah di jelaskan kepadanya bahwa barang siapa melawan hukum: a membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai: atau b.membeli, menyimpan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyedihkan untuk di jual ,atau c.mempergunakan, apalagi ini menjual ini jelas melanggar pasal 55 tentang UU Bea Cukai .
” ini hari Minggu tidak ada kegiatan dari instansi atau APH (Aparat Penegak Hukum) sekalipun wartawan ini jelas mau memeras saya” ungkap istri RTM
A.andrian wartawan penabaten.com padahal sudah menjelaskan kalau tugas dan fungsi wartawan dan aparat penegak hukum tidak ada libur dan bebas meliputan di mana saja dan Andrian menganggap si pemilik toko sudah menghalang halangi tugas wartawan.
Menurut A andrian pemilik toko RTM dan istrinya sudah jelas menghalangi tugas dan fungsi pewarta.
” saya sebagai jurnalis merasa tugas dan fungsi saya sebagai pewarta di halangi- halangi oleh pemilik toko yang berjualan roko ilegal dan sudah jelas dalam ketentuan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 melihat semua peraturan itu maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagai mana pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebabkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan 4 ayat (2)dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta” tegasnya.
Setelah kejadian ini pihak wartawan mengadukan ke pihak kepolisian sektor Angsana, dan masih menunggu tanggapan dari pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Angsana polres Pandeglang Polda Banten, karna yang pertama kata Aan yang di liput adalah toko yang berjualan barang ilegal dan wartawan merasa tugasnya di lecehken.pungkasnya.
Red..