Desa Tegalpapak Gunakan Banprop Bangun TPT

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Bertujuan untuk membenahi infrastruktur desa, Pemerintah Desa Tegalpapak, Jum’at, (21/06/19), membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 193 Meter di RT 01 RW 05 blok Cibangkong Kampung Cibangkong Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang. Selain itu, pembangunan TPT tersebut juga diharapkan, bisa menahan tahan, agar jalan tidak mudah amblas.

Demikian dikatakan Kepala Desa Tegalpapak, Apip Ajid, ketika dijumpai di lolasi kegiatan. Menurutnya, pembangunan tersebut salah satu upaya Pemerintah Desa agar, setahap demi setahap, infrastuktur desa dibenahi.

“Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ini, adalah salah satu upaya Pemerintah Desa Tegalpapak dalam membenahi infrastruktur desa. Karena, pembangunan TPT ini sangat dibutuhkan agar jalan diblok Cibangkong tidak mudah amblas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat jalan di blok Cibangkong ini, kata dia, lalu lintasnya cukup padat.

Baca Juga : Pembangunan P3-TGAI Desa Sudimanik terkesan “Asja”

“Terlebih menjelang dimusim panen, para petani mengangkut hasil panennya pasti melintasi jalan itu. Sehingga, pembangunan TPT ini sangatlah penting untuk menjaga tanah tidak amblas karena kelebihan beban,” paparnya.

“Selain itu, pembangunan TPT ini diharapkan bisa membuat usia jalan lebih panjang. Dan akhirnya, berdampak kepada kelancaran aktivitas masyarakat desa Tegalpapak dan warga luar desa yang melintasi jalan tersebut. Setelah TPT di bangun, mudah mudahan ketika ada program infrastruktur dari pemerintah untuk pengerasan atau pengaspalan jalan, badan jalan dan bahu jalan ini sudah kuat,” tutupnya.

Ditempat yang sama, sejumlah warga masyarakat Desa Tegalpapak mengapresiasi adanya pembangunan TPT tersebut.

“Kami merasa senang TPT tersebut sekarang dibangun. Selain akan terlihat rapih, infrastruktur tersebut penting untuk menjaga agar kualitas jalan. Kami warga masyarakat, mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi Kepala Desa Tegalpapak Apip Ajid,” pungkasnya. (Rik/M4n).

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru