Ceceran Tanah Urunggan Sampai Dugaan Pungli PT. LBI Jadi Sorotan Aktivis Serang Timur

0
132

Penabanten.com, Kabupaten Serang – Ceceran tanah urunggan Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kampung Ajeg tepatnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini jadi PR instansi pemerintah dan APH untuk bertindak,Kamis 30 Maret 2023.

Bahkan Ferry Anis Fuad SH, MH Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat Indonesia ( Gema Indonesia ) angkat bicara, kegiatan diduga milik PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) dengan ramainya pemberitaan, ini adalah salah satu contoh kekompakan teman teman LSM,ORMAS dan Media serta masyarakat juga pemerintah desa, saya angkat jempol memberikan apresiasi dalam menyikapi proyek tersebut dampak nya banyak yang di rugikan “ucapnya.

Lanjut yang akrab di panggil bang Ferry, Gimana tidak gerah teman teman kita dengan ceceran tanah yang sangat beresiko bagi penguna jalan?apalagi jika hujan turun, seperti beberapa berita teman media, dari terpeleset hingga jatuh di sekitar proyek tersebut, ungkapnya.

Masih Ferry, Kekurangan safety an dalam pekerjaan ini memang harus di kontrol oleh teman teman semua, karena sudah banyak korban pengendara terjatuh karena sisa sisa tanah urungan tersebut, jelasnya.

Masih Ferry, Bahkan ada juga terkait diduga kuat pungutan liar yang di lakukan oleh beberapa oknum di proyek diduga milik PT.LBI yang seharusnya pihak berwenang cepat tanggap dan bertindak tegas jangan sampai ini di biarkan dan korban semakin bertambah , di waktu kemarau mengakibatkan debu berterbangan dan di waktu penghujan jalanan jadi licin dan mengakibatkan korban berjatuhan, Semoga dengan pemberitaan rekan rekan media dan laporan dari LSM dan ormas pihak aparat pemerintahan atau pun aparat penegak hukum dapat memberikan teguran atau sanksi kepada pemilik proyek.

Tambah nya Ferry, Membersihkan tanah urungan yang terbawa oleh ban dumtruck seharusnya ada pekerja nya? Jangan sampai tercecer di jalan,Apapun pembelaan dari pemilik oknum proyek di PT.LBI sudah cukup untuk di batalkan izin proyek tersebut,salah satu aturan adalah dalam proyek urugan adalah “membersihkan sisa tanah urungan yang terbawa roda pengangkut agar tidak membahayakan pengguna jalan “, bebernya.

( Maulana ).

Tinggalkan Balasan