Camat Sukamulya Merasa Tidak Dianggap Terkait pengadaan Lahan SMAN 30 Ini Katanya

0
188

Penabanten.comTangerang,Terkesan keputusan penetapan lokasi SMAN 30 Sukamulya di KP Merak Pabuaran Desa Merak Kecamatan Sukamulya oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Banten syarat kepentingan, pasalnya penetapan lahan bangunan SMAN 30 sama sekali tidak mendengar usulan dan pendapat baik dari Camat, pengamat pendidikan dan wali murid.

Yati Nurhayat selaku Camat Sukamulya saat dikomfirmasi media ini dirinya merasa kecewa dengan keputusan lokasi bangunan SMAN 30 yang kurang setrategis mengingat lokasinya sangat jauh dan kurang layak untuk sebuah bangunan sekolah.

Camat juga menambahkan, sebenarnya dirinya sudah pernah mengusulkan namun tidak ada jawaban dan tiba-tiba diputuskan pada saat diundang di rapat kantor cabang dinas.

Ditempat terpisah Tokoh dan Pengamat Pendidika Murhaedi, S,pd.M,pd.angkat bicara, pada dasarnya walaupun saya tidak ikut di dalamnya saya termasuk yang mengikuti dengan seksama keberadaan SMA 30 diwilayah Kecamatan Sukamulya dan saya selaku wali murid sekaligus pemerhati pendidikan amat sangat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, seiring berjalannya waktu saya mendengar dan mengamati bahwa pembelian tanah untuk sma 30 didesa Merak Pabuaran.

Menurut saya itu kurang baik dan tidak strategis sma sekali dengan alasan tanah tersebut berada di perkampungan Yang jauh dari akses jalan raya Yang notabene tidak terjangkau oleh angkutan kota, Lokasi tersebut tidak pernah di usulkan oleh komite sekolah yang terdahulu yaitu Durahman dan camat sebelum ibu Yati, Kepatutan dan kepantasan harus menjadi prioritas nomer satu. Pungkas Murhaedi. (Red/ mul)

Tinggalkan Balasan