Camat Cikande Melalui kasi Trantib Kecamatan Cikande Sigap Tangani Sampah Liar di Pinggir Jalan

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sampah yang menumpuk hingga menimbulkan bau tidak sedap di Tempat Pembuangan Sampah (TPS-red) yang berada di Kampung Kukun Desa Parigi Kecamatan Ciikande dikeluhkan warga.

Dengan dibantu warga , Camat Cikande Moch Agus S.Sos bersama Kasi trantib H Ade saefullah, S.Sos, turun langsung ke lapangan guna membersihkan dan mengangkut material sampah diarea TPS tersebut, Kamis (30/07/20).

Menurut warga setempat sampah yang ada di TPS tersebut cukup lama tidak di angkut bahkan hampir bertahun tahun ” ya pak, sampah di sini sudah lama tidak diangkut angkut bahkan bertahun tahun sampai menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap , alhamdulilah sekarang sudah diangkut oleh pihak kecamatan .. ” ujar warga setempat yang enggan menyebutkan nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Camat Cikande Moch Agus S.Sos, M.si, melalui Kasi trantib H Ade Saefullah S.Sos mengatakan bahwa Tumpukan sampah yang dikeluhkan warga setempat hingga menimbulkan aroma tidak sedap ini sudah diagendakan untuk dilaksanakan pengangkutan material sampah yang berada di TPS tersebut, ” ini sudah kami agendakan, memang TPS yang berada di kampung kukun tidak jauh dari kantor desa parigi ini sudah lama tidak di angkut hingga terjadi penumpukan material sampah.

Dan hari ini saya beserta pak camat dibantu petugas kebersihan dari kecamatan cikande dan juga warga telah melaksanakan kegiatan pembersihan sampah di lokasi TPS, dan alhasil sampah sampah yang ada di sini (TPS-red) berhasil kami angkut sebanyak 3 mobil pengangkut sampah ” ujar Kasi Trantib H Ade .

” Kegiatan ini dilaksanakan demi terciptanya kebersihan dilingkungan desa Parigi, dan kami sudah menghimbau kepada warga supaya tidak membuang sampah sembarangan agar terciptanya kebersihan.” ujarnya kembali.

Usai pengangkutan sampah kasi trantib dan petugas kebersihan kembali ke kantor kecamatan cikande, kegiatan tersebut berjalan lancar dan warga merasa senang karena bau tidak sedap yang sebelumnya mengganggu kini sudah tidak ada lagi.

(Yusuf.S)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru