Penabanten.com, Kabupaten Serang – Terkait beredarnya pemberitaan dugaan pecatutan dana Rp. 50.000; dari penerima BST Desa Walikukun, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Samsuri selaku camat angkat bicara.
Saat dihubungi Camat Carenang Samsuri S.E melalui WhatsApp tegas, bahwa apapun alasannya BST tidak boleh di potong.
“Saya menggaris bawahi dengan alasan apapun tidak boleh mengambil dari BST,” tegas Samsuri, Selasa (01/09/2020).
“Apapun alasannya, kalau itu BST memang tidak boleh, kalau ngambil dari BST kan itu tidak boleh. Bahkan Polisi dan Ombudsman juga sudah kesana,” jelasnya lagi.
Diketahui belum lama ini, warga Desa Walikukun, kecamatan Carenang harus rela tidak rela menyisihkan uang bantuan dari pemerintah pusat melalui kemensos sebesar Rp.50, dengan dalih iuran untuk pembuatan pos kamling dan mensukseskan program kampung tangguh, bersih dan aman.
Sebelumnya juga Asep Fathurrohman selaku Kepala Desa Walikukun sudah membenarkan bahwa adanya pengambilan uang sebesar Rp. 50.000, namun dirinya berdalih bukan potongan tapi menampung iuran warga.
“Kalau ada potongan itu tidak benar, tapi kalau ada perangkat kami yang menampung iuran itu benar, dalam rangka kita punya hajat untuk mensukseskan acara Kampung Tangguh Bersih dan Aman, dan pengambilannya pun dengan musyawarah ke masyarakat,” kata Asep.
Sementara itu salah satu warga Desa Walikukun yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bahwa potongan Rp.50.000; tersebut rata untuk pembuatan Pos Kamling dan lomba kampung bersih.
“Semua di potong rata masing masing RT, katanya untuk buat Pos Kamling dan lomba kampung bersih, harusnya tidak boleh dipotong tapi ya mau tidak mau karena ketua RT mencatat nama nama warga yang sudah memberi sumbangan,” ujar warga penerima manfaat.
Kanit Tipikor Polres Serang Kabupaten Junaedi saat ditemui media di ruang kerja nya mengungkapkan bahwa sudah ada 7 orang yang sudah dimintai keterangan terkait adanya pungutan dana Bantuan Sosial Tunai ( BST ) di Desa walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Sudah ada 7 orang yang kami mintai keterangan perihal adanya pungutan dana Bantuan Sosial Tunai ( BST ), Akan kami gelar perkaranya bersam tim saber pungli kabupaten Serang apakah pidana masuk apa tidak”Ungkapnya. (Maulana)