Bupati Serang Kembali Diserang Hoax, Pemkab Serang Sudah Tutup Star Queen

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Serangan informasi bohong atau berita palsu (hoax) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kali ini informasi hoax muncul di media sosial dan jejaring Whatsapp yang menyatakan Bupati Serang melegalkan tempat hiburan Star Queen.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sudah mencabut izin usaha Star Queen. “Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku. “Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga,” ujar Anas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen tahun 2017, menurut Anas, terkait dengan kepatuhan pajak. “Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan Covid-19.

“Penutupan sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi covid-19,” ujarnya.

Ajat menegaskan, saat ini sejumlah resto dan karaoke keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan. Ia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu. “Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut,” ujarnya.

Menurut Ajat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu. Dan sudah berulangkali pula dilakukan penutupan. “Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin. Apalagi di masa covid-19, tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Syamsudin menambahkan, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Belum melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya. “Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru

ASDP

Jelang Tahun Baru, Arus Merak–Bakauheni Tetap Lancar

Senin, 29 Des 2025 - 05:58 WIB