Bupati Serang Kembali Diserang Hoax, Pemkab Serang Sudah Tutup Star Queen

- Penulis

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Serangan informasi bohong atau berita palsu (hoax) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kali ini informasi hoax muncul di media sosial dan jejaring Whatsapp yang menyatakan Bupati Serang melegalkan tempat hiburan Star Queen.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sudah mencabut izin usaha Star Queen. “Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku. “Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga,” ujar Anas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen tahun 2017, menurut Anas, terkait dengan kepatuhan pajak. “Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan Covid-19.

“Penutupan sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi covid-19,” ujarnya.

Ajat menegaskan, saat ini sejumlah resto dan karaoke keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan. Ia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu. “Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut,” ujarnya.

Menurut Ajat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu. Dan sudah berulangkali pula dilakukan penutupan. “Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin. Apalagi di masa covid-19, tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Syamsudin menambahkan, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Belum melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya. “Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga,” ujarnya. (Red)

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru