Bupati Lebak Sosialisasikan Langsung Perbup AKB

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampingi jajarannya serta unsur Forkopimda melakukan sosialisasi, terkait Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sosialiasi dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, juga diatas kendaraan bak terbuka mengitari kota Rangaksbitung, Minggu, (16/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasinya, Bupati Lebak mengingatkan kepada masyarakat, akan pentingnya dalam menegakan Perbub No. 28 Tahun 2020, guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak, salah satunya dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Semoga Perbup ini bisa Kita terapkan untuk kebaikan Kita semua,” ungkap Bupati.

Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan masker, Iti menjelaskan, Kegiatan ini bentuk uji coba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini, masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk kedepannya, bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker, akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020, yaitu berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000.

“Ekonomi Kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat Kita agar tetap sehat,” tutur Iti.

Sementara itu, salah satu warga yang tengah berolahraga bersama keluarganya, Komarudin mengaku, dirinya sangat mendukung dengan terbitnya Perbup No 28 Tahun 2020, terutama sanksi administratif yang menurutnya sebagai efek jera dan Perbup ini juga sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di lebak.

“Menghadapi virus covid ini, Kita takut boleh tapi jangan berlebihan, tetap ikhtiar dan berdoa semoga pandemi ini akan berakhir,” ujar Komarudin.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Lebak juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Nas)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru