Bidang Hukum Polda Banten Sosialisasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik di SMAN 1 Kota Cilegon

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Tim Bidang Hukum Polda Banten menyosialisasikan Undang-Undang tentang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, di SMAN 1 Kota Cilegon, Selasa (26/2/2019).

Siswa-siswi SMAN 1 Kota Cilegon nampak antusias dengan adanya penyuluhan hukum dari tim Bidang Hukum Polda Banten.

Selain disambut siswa, kegiatan penyuluhan hukum juga disambut baik dan dibuka langsung oleh Kepala SMAN 1 Cilegon yang diwakili Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Kota Cilegon, Achyadi, S.Pd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ipda Tarsico, SH. MH didaulat sebagai pemateri. Materi yang ia paparkan yakni tentang “Body Shaming”.

Secara sederhana, menurutnya, body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.

“Sanksi pidana bagi netizen atau warganet yang berkomentar Body Shaming,” jelas Tarsico, di hadapan siswa-siswi.

Pada dasarnya, lanjut Tarsico, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Seperti terkandung di dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” terang Tarsico.

“Ketentuan ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

Tarsico menuturkan, relevansi body shaming sebagai penghinaan, dapat merujuk pada pasal penghinaan ringan berdasarkan pasal 315 KUHP, yang berbunyi tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina,” tuturnya.

Tarsico menyebutkan, jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misal dengan melontarkan kata-kata “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan.

“Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ),” imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan, Personel Polda Banten Dibekali Ilmu Jurnalis

Dikatakan Tarsico, apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum pertama, dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina tersebut harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri. Kedua, bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

“Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia,” katanya.

Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

“Jadi komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina,” ucap Tarsico.

Apakah komentar berbau body shaming dapat dipidana dengan pasal penghinaan?

Bisa, sebut Tarsico, apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Tindakan yang Dapat Dilakukan Korban Penghinaan di media sosial, yakni pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial dapat dilakukan melalui layanan aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika .

“Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa dihina dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Tarsico.

Adapun dasar hukumnya, tambah Tarsico, diantaranya pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kedua, Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan terakhir, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diharapkan siswa-siswi pelajar SMAN 1 Kota Cilegon agar memahami, menambah pengetahuan dan wawasan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” harapnya.

“Kemduian, tentang dampak positif dan negatif internet, dengan adanya perkembangan teknologi, berharap siswa siswi SMA Negeri 1 Cilegon agar bijaklah saat online, dan berpikirlah saat posting,” pesan Tarsico mengakhiri pemaparannya.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:22 WIB

Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:32 WIB