Penabanten.com – Pandeglang, Bhabinkamtibmas Polsek Pandeglang, Polres Pandeglang Polda Banten, Bripka Trimoyo bersama Babinsa Kelurahan Pandeglang melakukan mediasi kedua warga binaanya bertikai yang berujung penganiayaan ringan kepada yang diduga orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ), Kamis (09/09/21).
Kedua belah pihak serta beberapa saksi dipertemukan di rumah H. Hasan selaku ketua RW untuk dilakukan problem solving atas permasalahan yang timbul di masyarakat.
Dari pertemuan tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dan mengulangi perbuatan yang sama, apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatan yanga sama maka bersedia akan di tuntut secara hukum yang berlaku,” terang Bripka Trimoyo.
Kronologis kejadian, kata Trimoyo bahwa korban yang diduga ODGJ melempari kaca rumah pelaku penganiayaan tersebut. Namun kesalah fahaman itu telah diselesaikan dengan musyawarah agar tidak saling menuntut.”Sudah dimusyawarahkan, kita berharap keduanya saling memaafkan dan korban yang diduga ODGJ itu oleh keluarganya untuk bisa diurus agar tidak menimbulkan kejadian serupa lagi,” harapnya, seraya menambahkan musyawarah itu dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan diatas materai dan beberapa saksi, keduanya bersepakat berdamai.”Ini sebagai pelajaran bagi semua agar segala sesuatu dilakukan dengan musyawarah dan tidak saling merugikan,” pungkasnya.