Berkedok Toko Kosmetik, Ratusan Obat-obatan terlarang diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak– Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana penjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Senin (28/10/2019), jam 15.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H kepada awak media, Selasa (29/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana penjualan obat-obatan terlarang dengan laporan polisi LP / A / 143 / X / 2019 Tanggal 29 Oktober 2019.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MDR (21) alamat sesuai ktp kecamatan Muara dua kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tanpa hak menjual / mengedarkan obat tanpa ijin edar, selanjutnya tim melakukan pengembangan ,” Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Dirresnarkoba menyampaikan bahwa saat melakukan pemeriksaan pelaku tim menemukan barang bukti berupa 118 (seratus delapan belas) paket plastik bening yang tiap-tiap paket berisi 6 (enam) butir hexymer dengan jumlah total 708 (tujuh ratus delapan) butir, 1 (satu) paket plastik bening besar yang berisi 132 (seratus tiga puluh dua) butir hexymer, 8 (delapan) lembar tramadol yang tiap-tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tramadol dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir, dan Uang sebesar Rp. 650.000.- , hasil penjualan obat-obatan.

“”Hasil interogasi MDR (21), mengakui kesemuanya barang bukti tersebut miliknya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian polisi menyita barang bukti sesuai daftar kemudian Selanjutnya tersangka dan barang di amankan di Sat reals Narkoba Res lebak guna penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.

Kemudian Kombes Pol Yohanes menyampaikan bahwa untuk tersangka akan dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dan dalam Pasal 198 yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah),” Ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.

Sumber Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru