Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan 3 Sertipikat Wakaf ke Ponpes Sabilurrahman

- Penulis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang terus berkomitmen dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan di wilayah Kota Serang.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 3 (tiga) Sertipikat Tanah Wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Sabilurrahman yang berlokasi di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, pada Kamis (02/04/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara langsung dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manfaat bagi Pengelolaan Yayasan
Dengan terbitnya sertipikat ini, diharapkan tata kelola aset Yayasan Pondok Pesantren Sabilurrahman dapat berjalan dengan lebih tertib dan aman. Kepastian hukum ini menjadi fondasi penting agar pihak yayasan dapat terus mengembangkan fasilitas pendidikan dan dakwah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi para santri serta masyarakat sekitar.

Kegiatan ini selaras dengan semangat #ATRBPNKiniLebihBaik, di mana pelayanan pengurusan sertipikat tanah, khususnya untuk keperluan sosial dan keagamaan, terus didorong agar semakin transparan, profesional, dan tepercaya.

Kantor Pertanahan Kota Serang mengimbau kepada masyarakat atau pengurus yayasan lain yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertipikat, untuk segera mengurus legalitas asetnya melalui kantor pertanahan setempat.

Kontak Media:
Kantor Pertanahan Kota Serang
WhatsApp: 0811 1068 0000
Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
Instagram: @Kantorpertanahankotaserang

Unit Kerja di bawah Kementerian ATR/BPN yang bertugas melaksanakan pendaftaran tanah, pengukuran, serta penataan agraria di wilayah Kota Serang dengan visi pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya.

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terakait

Kelola Anggaran dengan Sangat Baik, Kantor Pertanahan Kota Serang Raih Penghargaan IKPA Tahun Anggaran 2025 dari KPPN Serang
Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terakait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:22 WIB

Kelola Anggaran dengan Sangat Baik, Kantor Pertanahan Kota Serang Raih Penghargaan IKPA Tahun Anggaran 2025 dari KPPN Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terabru