Penabanten.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II kepada masyarakat Desa tanjung burung sebanyak 590 KK untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat per Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp 600 ribu rupiah. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai berlangsung di Gedung Sekolah Dasar Negeri SDN tanjung burung Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten. Kamis 11 juni 2020.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dihadiri oleh pihak Kantor Pos dan Giro, Kepala Desa bapak Idris, penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan sesuai jadwal jam yang sudah ditentukan.
Saat ditemui awak media Kepala desa Tanjung burung mengatakan, semoga bantuan langsung tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial RI Tahap II sebanyak 590 KK dapat bermanfaat dan bisa menunjang kebutuhan masyarakatnya akibat terdampak virus corona. Dirinya, selaku Kepala Desa Tanjung burung mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kementerian Sosial RI, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Teluknaga, TNI-Polri dan instansi terkait hingga pelaksanaan bantuan langsung tunai berjalan aman, tertib dan kondusif.” Ungkap bapak lurah idris,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping itu, iwan warga desa Tanjung burung penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengatakan, akibat pandemi Covid-19 membuat perekonomian sangat sulit bagi masyarakat. Dengan adanya bantuan sosial ini, dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian Pemerintah yang sudah meringankan beban masyarakat,
“Uang bantuan ini sangat berguna untuk membeli keperluan sehari hari,
Lanjut, Iwan alahamdulilah adanya bantuan BLT ini Kemensos RI tahap 2 di desa Tanjung burung aman dan kondusif, pendataan pun sebanyak 590 KK bantuan penerima manfaat dari Kemensos RI tahap 2 tepat sasaran dan sesuai prosedur yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya.
(Dian tiem/PJC).













