Penabanten.com, Tangerang – Gubug Remang remang Di kampung pangodokan Kidul RT.007/003 Kelurahan Kutabumi Kecamatan pasar kemis Sudah berdiri dan Beroprasi 10 Tahun Lebih, Namun pihak Pemerintah pusat Maupun daerah Seperti Satpol-PP Kecamatan Pasar kemis Tutup mata. Padahal Sudah jelas Temat Hiburan Malam ini Menimbulkan Negatif, Di Duga gubung Remang remang ini Tempat Karoke minum minuman Beralkohol, ples Esek esek. Rabu 28-10-2020
Harus berapa Tahun lagi penegak Perda dan Penegak Hukum Dari Kabupaten Tangerang Maupun dari Kecamatan pasar kemis membiarkan Tempat hiburan malam yang Sudah jelas meresahkan Masyarakat Setempat.
Saat di konfirmasi oleh Awak media Salah satu warga Kampung pangodokan kidul RT.007/003, inisial AJ Mengatakan, Saya dari Cirebon Kesini dari Tahun 2007 Bangunan Tempat hiburan ini Sudah Ada Bahkan dari dulu Saya liat belum ada Tindakan Dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Kalau Satpol PP Kecamatan pasar kemis Saya sering liat Lewat Depan Kontrakan Saya Lalu masuk ke dalam Entah mau apa, ngga Lama Di dalam Langsung balik Lagi.” Kata AJ.
Lanjut. AJ Terus Angkat Bicara, Kadang Saya iseng Main Ke dalam Tanya tanya Sama cewe yang kerja Di Dalem Sebagai Pelayan, Itu Mayoritasnya Orang Pandeglang Dan Muda muda pak, Bahkan ada yang di bawah umur, dan Pakeannya pun Seksi seksi, Pokonya Bikin Merangsang pak, Itu Cewenya saya Tanya Berapa Sekali kencan 500 Ribu Hingga 300 Ribu, Di Situh saya Ketawa ajah pak,” Ungkapnya.
Halsenada. Kepada Jajaran Kecamatan pasar kemis Maupun Jajaran Kabupaten Tangerang, Sebagai Penegak Perda harus Segera mengambil Sikap yang Tegas Karena ini Sudah Jelas Tempat Hiburan malam yang Di Sebut kali mati, Dari dulu Hingga kini Meresahkan masyarakat Setempat, Bahkan Di duga Sampai Pemilik Gubug Remang remang Tersebut Memperkerjakan Orang Di Bawah Umur. Ini Sudah Sangat jelas Pelanggaran Dan Kena Sangsi.” Tandasnya.
( AT9/Team )