Penabanten.com, Banten — Diduga tak miliki izin, galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang bertempat di Jl. Raya Tol Atas Link. Cikuasa Atas Kel. Gerem Kec. Gerogol, Selasa 27 Februari 2024.
Hal tersebut jadi perhatian beberapa penguna jalan dengan ramai nya mobil dum truck keluar masuk dari galian.
Ditempat terpisah Maulana, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Negeri (YLPK Perari) Serang Raya mengatakan galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jelasnya.
Masih Maulana, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Lanjut Maulana, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.
” Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini,” kata Maulana.
Tambah Maulana, Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemukiman warga hingga kelangsungan hidup mahluk hidup, tutupnya. ( ref ).