Ylpk Perari Minta APH Tindak Tegas Galian C Di-Cilgon, Diduga Tak Berijin

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten  — Diduga tak miliki izin, galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang bertempat di Jl. Raya Tol Atas Link. Cikuasa Atas Kel. Gerem Kec. Gerogol, Selasa 27 Februari 2024.


Hal tersebut jadi perhatian beberapa penguna jalan dengan ramai nya mobil dum truck keluar masuk dari galian.


Ditempat terpisah Maulana, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Negeri (YLPK Perari) Serang Raya mengatakan galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jelasnya.


Masih Maulana, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


Lanjut Maulana, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.


” Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini,” kata Maulana.


Tambah Maulana, Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemukiman warga hingga kelangsungan hidup mahluk hidup, tutupnya. ( ref ).

Berita Terkait

Dua Satpam  Korban Pembacokan  SMKN 9 Kab Tangerang Ucapkan terimakasih Tindak Tegas Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka beserta Jajaran
Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang
Puncak Arus Diprediksi Besok, ASDP Siap Layani dan Hadirkan Pelayanan Prima bagi Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya
Penyerahan Sertipikat Hak Tas Tanah Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Provinsi Banten
Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional
Polda Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional
Dukung Commander Wish Polda Banten, Kapolres Serang Gelar Kegiatan Ngariung Aman Bareng Pengusaha UMKM

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:05 WIB

Dua Satpam  Korban Pembacokan  SMKN 9 Kab Tangerang Ucapkan terimakasih Tindak Tegas Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka beserta Jajaran

Selasa, 8 April 2025 - 20:31 WIB

Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:36 WIB

Puncak Arus Diprediksi Besok, ASDP Siap Layani dan Hadirkan Pelayanan Prima bagi Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:26 WIB

Penyerahan Sertipikat Hak Tas Tanah Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Provinsi Banten

Jumat, 22 November 2024 - 19:19 WIB

Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Polda Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Dukung Commander Wish Polda Banten, Kapolres Serang Gelar Kegiatan Ngariung Aman Bareng Pengusaha UMKM

Berita Terbaru