Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang — Tindakan tegas dan pengusutan tuntas harus dilakukan terhadap kasus Pungutan liar (Pungli) kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

Hal itu diungkapkan Hadi Isron dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sabtu (8/3/25).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima manfaat bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, masyarakat miskin, kelompok tidak mampu atau penyandang disabilitas,” jelasnya.

Dikatakan Hadi Pungli berkedok berbagi sukarela yang terjadi di Desa Padamulya adalah rekayasa untuk melegalkan pungli tersebut. Apabila itu dikerjakan jelas melanggar Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024 tentang penetapan data peserta bansos.

” Menurut saya surat pernyataan berbagi sukarela kepada masyarakat yang tidak mendapatkan itu hanya rekayasa semata, untuk memperlancar Pungli Bansos yang diduga sudah dilestarikan di Desa Padamulya,” kata Hadi.

Pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya diduga sudah dilestarikan bertahun-tahun di setiap pencairan, oleh karena itu, Hadi mendesak agar Kejaksaan Negeri Pandeglang kali ini tidak menutup mata pada kasus Pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana.

” Kami meminta Kepada Kejari Pandeglang untuk tidak menutup mata, kalau Pungli di Desa Padamulya di usut atau didalami pada setiap pencairan bertahun-tahun kemungkinan ratusan juta hasil pungli tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan informasi kata Hadi, Kutipan Pungli  Bansos di tahap 1 Tahun 2025 bervariasi sekitar Rp. 150 ribu –  Rp. 450 ribu terhadap 75 Keluarga Penerima manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT yang berasal dari Kampung Cibeunying Desa Padamulya, hasil pungli ditaksir capai 13,5 juta rupiah.

” Pungli dari 75 penerima manfaat (PM) satu rukun wilayah (RW) mencapai 13,5 juta rupiah, dalam satu tahap ditambah PM di RW lainnya. Apabila hal itu dikerjakan (Pungli *red) bertahun-tahun sudah berapa ratus juta rupiah?” tanya Hadi.

Terlebih kata Hadi, Apabila pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya terjadi akibat adanya keterlibatan atau perintah Kades Padamulya, ujar Hadi, Kejari Pandeglang agar segera turun untuk menggali kasus pungli bansos tersebut.

” Pungli bansos merupakan perbuatan korupsi, dan itu harus di cegah serta diberantas, agar Pungli yang telah dilestarikan tak terulang lagi, dan regulasi penyaluran bansos harus sesuai dan tepat sasaran,” tegasnya.

Hadi juga meminta kepada Kejari Pandeglang, selain pungli, Kejari juga diminta mendalami kasus yang lain terutama berkaitan dengan penerima manfaat yang tidak terdeteksi atau tidak ada di desa tersebut tapi dananya tetap disalurkan oleh PT POS Indonesia.

” Saya curiga ada dugaan pemanfaatan Barcode KPM Bansos yang diduga tidak terdeksi tapi tetap dicairkan atau disalurkan, artinya ada dugaan penerima manfaat fiktif,” tukasnya.

Hadi juga melanjutkan konfirmasi dari pengakuan Rusdi selaku Perangkat Desa, Dia menyebutkan jumlah Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT di Desa Padamulya 387 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 100 persen tersalurkan.

“PT POS Indonesia menyalurkan 100 persen terhadap KPM PKH dan BPNT di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Pandeglang,” singkat Rusdi.

Ketua DPC MOI Pandeglang juga melakukan wawancara dengan Juman selaku Kades Padamulya, saat di konfirmasi, Juman mengamini bahwa kutipan terhadap KPM PKH dan BPNT di Desanya terjadi, nominalnya variatif ada 20 persen dan 25 persen dari jumlah dana didapat oleh Penerima Manfaat. Ujar Kades soal persentase kutipan tergantung kebutuhan masing-masing kampung yang ada di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana. Kutipan itu menindaklanjuti aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padamulya.

” Kutipan dana PKH itu dari aspirasi BPD, kita musyawarah, misalnya di Kp. Corodok 20 persen, sehingga saya (Kades*red) menginstruksikan ke LKD (RT / RW) untuk menindaklanjuti kutipan dana bansos tesebut,” dalilnya.

Hadi juga menanyakan soal keberadaan notulen hasil musyawarah antara BPD dengan Kades Padamulya, Kades itu malah terkesan bingung. Bahkan parahnya dirinya juga sadar bahwa kutipan itu menyalahi aturan Kemensos. “Kalau soal notulen mungkin ada karena ini aspirasi masyarakat melalui BPD yang disampaikan ke Kades Padamulya,” kata Juman.

Bahkan Kades Juman juga mengklaim dirinya, tidak merasakan, atau mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT sepespun dari hasil kutipan pungli tersebut. ” Saya demi Allah, saya tidak sepeserpun menerima kutipan dana bansos tersebut,” tungkasnya.
(Ron)

Berita Terakait

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April
Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026
Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf
Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan
Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup
Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Berita Terakait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:28 WIB

Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:50 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Senin, 10 Agu 2026 - 12:02 WIB

Bidhumas Polda Banten

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah – Lebak

Senin, 10 Agu 2026 - 11:59 WIB