YLPK PERARI Gugat Kepala Desa Tanjung Kerta Serta Camat Way Khilau Dan Bupati Pesawaran

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Aparatur Desa Tanjung kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menghadiri sidang gugatan pertama ke Pengadilan Negri Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran,
terkait dugaaan pemberhentian aparatur desa secara sepihak,Selasa 27/12/2022.

aparatur desa yang hadir dalam persidangan gugatan tersebut “Ahmad Kholid,Ahmad Ropa’i sebagai pengadu.

atas dasar dugaan kesewenang- wenangan oknum Kepala Desa Tanjung Kerta, yang diduga memberhentikan secara sepihak,
dengan nomor surat keputusan kepala desa tanjung kerta nomor:140/018/VII.09.05/X/2022 .

Dalam hal ini aparat Desa Tanjung Kerta menguasakan gugatan tersebut, kepada pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI).

HEFI IRAWAN,SH.,Ketua Umum DPP YLPK PERARI.
MESA ADITIA AM, Sekretaris Umum DPP YLPK PERARI.
IDO FALKASTA, Wakil Sekertaris Umum DPP YLPK PERARI.
SENDI YULIZAR, Bendahara Umum DPP YLPK PERARI
ARIA WIJAYA, Pengurus Ketua DPD YLPK PERARI Banten,
SISKA OKMA LEDIYA,SH.,Divisi Humas DPD Banten.
MUHAIDIN, Divisi Humas DPD Banten.
PATZANI,Ketua DPC YLPK PERARI Pringsewu.
Dengan No Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Gdt.

dan yang tergugat adalah Kepala Desa Tanjung Kerta serta turut tergugat Camat Way Khilau dan Bupati Pesawaran.

Dari keterangan Aparatur Desa selaku pengadu, mengatakan, kami hadir ke Pengadilan Negeri Kelas II Gedong Tataan Pesawaran ini, guna menghadiri panggilan atas gugatan kami kepada Kepala Desa Tanjung Kerta, agar kami mendapatkan keadilan,sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku, “Ucapnya.


sidang pertama di Pengadilan Negeri Pesawaran Gedong Tataan Kelas II ini, di ketahui pihak tergugat Kepala Desa Tanjung Kerta,Camat Way Khilau serta Bupati Pesawaran tidak hadir dalam persidangan tersebut hanya di wakili kuasa hukumnya,(Muhaidin.ib)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru