Penabanten.com, Serang – Aparatur Desa Tanjung kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menghadiri sidang gugatan pertama ke Pengadilan Negri Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran,
terkait dugaaan pemberhentian aparatur desa secara sepihak,Selasa 27/12/2022.
aparatur desa yang hadir dalam persidangan gugatan tersebut “Ahmad Kholid,Ahmad Ropa’i sebagai pengadu.
atas dasar dugaan kesewenang- wenangan oknum Kepala Desa Tanjung Kerta, yang diduga memberhentikan secara sepihak,
dengan nomor surat keputusan kepala desa tanjung kerta nomor:140/018/VII.09.05/X/2022 .
Dalam hal ini aparat Desa Tanjung Kerta menguasakan gugatan tersebut, kepada pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI).
HEFI IRAWAN,SH.,Ketua Umum DPP YLPK PERARI.
MESA ADITIA AM, Sekretaris Umum DPP YLPK PERARI.
IDO FALKASTA, Wakil Sekertaris Umum DPP YLPK PERARI.
SENDI YULIZAR, Bendahara Umum DPP YLPK PERARI
ARIA WIJAYA, Pengurus Ketua DPD YLPK PERARI Banten,
SISKA OKMA LEDIYA,SH.,Divisi Humas DPD Banten.
MUHAIDIN, Divisi Humas DPD Banten.
PATZANI,Ketua DPC YLPK PERARI Pringsewu.
Dengan No Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Gdt.
dan yang tergugat adalah Kepala Desa Tanjung Kerta serta turut tergugat Camat Way Khilau dan Bupati Pesawaran.
Dari keterangan Aparatur Desa selaku pengadu, mengatakan, kami hadir ke Pengadilan Negeri Kelas II Gedong Tataan Pesawaran ini, guna menghadiri panggilan atas gugatan kami kepada Kepala Desa Tanjung Kerta, agar kami mendapatkan keadilan,sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku, “Ucapnya.
sidang pertama di Pengadilan Negeri Pesawaran Gedong Tataan Kelas II ini, di ketahui pihak tergugat Kepala Desa Tanjung Kerta,Camat Way Khilau serta Bupati Pesawaran tidak hadir dalam persidangan tersebut hanya di wakili kuasa hukumnya,(Muhaidin.ib)