Penabanten.com, Tangerang – Sidang gugatan ylpk perari’ Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri )yang didaftarkan di-Pengadilan Negeri tangerang yang terdaftar pada 3/10/22….NO PERKARA 1087/PDT.G/2022/ PN TNG. selasa 15/11/22 Tangerang Banten.
Dengan Penggugat ylpk perari DPC Serang Raya dengan kuasa dari Aditiya Saputra selaku anak dari Sapuan (alm) yang kendaraannya di tarik oleh pihak PT LGM (Lestari Global Motorindo ) Selaku TERGUGAT yang beralamat di komplek roko gading serpong. dan OJK ( otoritas jasa keuangan ) turut TERGUGAT
Dengan jenis kendaraan angkot dengan nopol A 1989 XA ,no mesin MB81134, no rangka MHKP3BA1JDK05969 trayek EO8 a/n Sapuan alm.
Pasalnya Aditita Saputra selaku ahli waris dari Sapuan alm yang sangat merasa dirugikan oleh pihak PT LGM Lestari global motorindo tidak adanya kebijakan ataupun memberikan kesempatan buat saya untuk bernegosiasi ucap Adit, sehingga saya dirugikan dengan nilai kerugian materil Rp 48.000.000,.(empat puluh delapan juta rupiah.)tutupnya.
Rohman dan Arif Hidayatuloh selaku kuasa dari Aditiya Saputra selaku “PENGGUGAT” hadir dalam persidangan tersebut ,t dan juga dari pihak TERGUGAT PT LGM Lestari global motorindo yang diwakili Imat dan Surya dari pihak kuasa PTLGM .
Sementara itu dari pihak OJK otoritas jasa keuangan sendiri tidak hadir diduga mangkir dari panggilan Sampai berita ini ditayangkan dari pihak OJK belum bisa di konfirmasi.
( maulana ).