Wow, 1,152 Kg Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH melaksanakan press release pengungkapan Kasus Narkotika golongan I Jenis Shabu oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak. (Kamis,8/4/2021) pukul 16.00 Wib

“Hari ini Kami Polres Lebak melaksanakan Release Pengungkapan Kasus Narkotika golongan I Jenis Shabu dengan Barang Bukti Total seberat 1,152 Kg” Ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK

Ade menjelaskan “Diawali dari penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan pelaku Sdr. RY, 51 tahun Warga Rangkasbitung berikut barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu seberat 387 gram”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Sdr.RY mengedarkan shabu di daerah Selatan Lebak dan Pandeglang”tambah Ade

“Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan ke daerah Bogor Jawa Barat yang dipimpin oleh Kapolres Lebak dan berhasil mengamankan Sdr. HS umur 43 tahun Warga Kelurahan Cicadas Kec. ciampea Kab. Bogor berikut barang bukti satu plastik besar diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 765 gram, kemudian di rumah tersangka Sdr. HS berhasil diamankan satu pucuk Senjata jenis air gun,Satu buah timbangan merk weiheng,2 ( dua) pack Plastik yang menguatkan tersangka adalah seorang pengedar” lanjut Ade

“Berdasarkan pengakuan tersangka HS mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seseorang di Jakarta yaitu Sdr. TN, saat ini masih DPO dan dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Lebak” tutur Ade

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati” tutupnya ( Riska)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru