” Woow” Modus baru menjual obat daftar G, toko berkedok konter hp “APH” di minta tindak tegas

0
123

Penabanten.comtangerang
Hasil investigasi wartawan penabanten.Com menemukan –  menjamurnya toko obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramadol yang berkedok Toko Konter hp, jln raya- kresek – balaraja, kp renged rt 05 rw 02 desa renged Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. kamis 23/12/2021.

Obat keras daftar G yang di jual secara Ilegal tanpa Izin Edar dan tanpa Resep Dokter, jenis Tramadol dan Exymer atau obat penenang,(daftar G) yang masih marak di jual di Kabupaten Tangerang , (WILKUM) Polres Kota,Tangerang sebanyak dua puluh ( 23 ) Toko kosmetik, Sebagai Kedok yang sebenarnya menjual obat keras daftar ( G) diduga hampir setiap Wilayah Hukum ” Polsek” yang ada di Polres Kota tangerang, seperti di temukan toko tersebut di kp tegal kalibaru RT04/04 , kelurahan balaraja.dan kp tanjakan Rt 003/008 Desa kresek,kecamatan kresek kab tangerang. dan KP pondok gede,Rt 05/02 kelurahan sukamulya kec sukamulya.Dan Kp kali jodoh Rt 002/006,desa perahu kecamatan sukamulya, kamis 23 / 12/2021.

Dimana obat tersebut seharusnya digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental, Seperti perilaku agresif, dan yang sangat membahayakan bagi orang yang meminum Pil tersebut, jenis Tramadol dan Exymer.

Dan obat-obatan tersebut jenis tramadol dan exymer di jual seharusnya dengan resep dokter dan izin dari Badan POM, transaksi obat keras daftar (G) tersebut harusnya mendapat Pengawasan ketat dari Badan POM dan Dinas Kesehatan setempat. diduga kuat DINAS terkait terkesan adanya pembiaran dan tutup mata.

Hal itu menuai kritikan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK) PERARI ,Sekertaris DPC tangerang kota “idofalkasta”.

“Saya berharap penjualan obat keras daftar ( G ), jenis tramadol dan exymer tanpa resep dokter dan izin edar yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang , saya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas, dan memberikan sanksi apa bila terbukti dan dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

“Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen berharap di Kabupaten Tangerang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol / exymer, karna itu sangat merusak generasi penerus bangsa”.

Dimana” Pihak Kepolisian” dan Instansi terkait, ada dugaan melakukan Pembiaran dengan adanya penjualan Obat Terlarang tersebut, maka Kami Selaku Pengemban Amanah UU RI NOMOR 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri akan membuat Laporan Pengaduan, melalui Surat, Kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Pusat dan Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di MABES POLRI, Tutup idofalkasta. ( Man).

Tinggalkan Balasan