Warga Sindang Asih Keluhkan Tumpukan Sampah Dari Bandara

- Penulis

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga kampung etek RT 001/003 Desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang keluhkan tumpukan sampah, sampah yang diduga limbah dari aktifitas PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta yang di kelola oleh CV. Limbatti Dasilva Servica, sampah bukan di buang pada tempatnya, namun di buang ke pemukiman warga.

Seharusnya sampah dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan sampah, namun sampah tersebut di tumpukan di pemukiman warga, dengan diperjual belikan kepada bandar pengepul sampah yang ada di pemukiman warga sekitar bandara, kepada pengumpul limbah di jual belikan dengan harga kisaran Rp 500 ribu, Rp 800 dan sampai 1 juta per truk, dengan begitu akibatnya warga tidak nyaman dengan bau Limbah yang ditumpuk oleh pengelola dan pengepul.

Kami sudah adukan persoalan ini dengan Pol PP Kecamatan Sindang jaya agar bisa ditindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan Jawaban yang positif dari pihak kecamatan, Padahal sudah jelas Sanksi pidana mengolah sampah diatur dalam Pasal 40, 41, dan 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Sanksinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah. Ungkap amat warga Sindang jaya saat di konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saya sebagai warga kampung etek RT 001/003 desa Sindang asih, meminta kepada satpol PP kecamatan Sindang jaya lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan sampah tersebut, satpol PP kecamatan Sindang jaya jangan tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta untuk menghentikan kegiatan tersebut”, kata amat.

Selain itu PT Angkasa Pura II juga selaku pengelola dan penanggung jawab sampah di Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan sampah sesuai dengan standar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, angkasa pura juga harus mengambil tindakan. Tutupnya. (Ateng)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru